Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Tidak Bisa Larang Pembentukan Ormas
Tuesday 17 Sep 2013 03:15:46
 

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi pembentukan rumah Pergerakan Indonesia yang di galang oleh tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui juru bicaranya Johan Budi mengatakan, Ormas pergerakan merupakan hak seseorang dan KPK tidak bisa melarang.

"KPK tidak terpengaruh, dengan ormas tersebut, itu merupakan hak seseorang, KPK tidak bisa melarang," ujar Johan Budi, Senin (16/9).

Mengenai penyidikan kasus Hambalang yang dinilai masih lambat, Johan berpendapat berbeda.

"Tentu akan terus didalami penyidik KPK, juga melakukan penyidikan tentang pengadaan peralatanya, dalam kasus Hambalang," ujar Johan.

KPK juga akan speed up, dalam penyidikan, namun siapa yang akan diperiksa esok hari, Johan belum mengetahui.

"Orang menganggap KPK lamban, namun setiap hari kita melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2