JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi pembentukan rumah Pergerakan Indonesia yang di galang oleh tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui juru bicaranya Johan Budi mengatakan, Ormas pergerakan merupakan hak seseorang dan KPK tidak bisa melarang.
"KPK tidak terpengaruh, dengan ormas tersebut, itu merupakan hak seseorang, KPK tidak bisa melarang," ujar Johan Budi, Senin (16/9).
Mengenai penyidikan kasus Hambalang yang dinilai masih lambat, Johan berpendapat berbeda.
"Tentu akan terus didalami penyidik KPK, juga melakukan penyidikan tentang pengadaan peralatanya, dalam kasus Hambalang," ujar Johan.
KPK juga akan speed up, dalam penyidikan, namun siapa yang akan diperiksa esok hari, Johan belum mengetahui.
"Orang menganggap KPK lamban, namun setiap hari kita melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi.(bhc/put) |