JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan jaksa S (inisial dari Sistoyo) serta dua swasta yang tertangkap tangan, yakni E (Edward) dan AB (Anton Bambang) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini dikeluarkan setelah ditemukannya bukti kuat, setelah memeriksa mereka selama 1x24 sejak ditangkap pada Senin (21/11) sore kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, akhirnya tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan S, E, dan AB sebagai tersangka kasus dugaan suap," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Menurut Johan, uang Rp 99,9 juta yang dista penyidik merupakan barang bukti diterima Sistoyo terkait dengan proses penuntutan terhadap pengusaha Edward, rekan Anton Bambang yang menjadi terdakwa kasus penipuan. Jaksa Sistoyo yang menangani kass itu. "Kasusnya kasus penipuan yang ditangani S," ucapnya.
Terkait dengan pernyataan jamwas Kejagung Marwan Effendy bahwa uang Rp 99,9 juta itu hanya DP dari rencana suap Rp 2,5 miliar, tim penyidik masih terus mengembangkannya. Namun, Johan kembali menegaskan bahwa KPK hanya mendapati uang Rp 99,9 juta dari mobil Nissan X-trail milik Sistoyo. “Penyidikan masih berkembang,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, jaksa Sistoyo yang menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu, ditangkap di halaman parkir kantornya. Selain Sistoyo, KPK juga menangkap Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52) seorang tersangka/terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp 5,6 miliar. Kasus ini terkait proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua (Pafesta).
Kasus Edward saat ini, masih dalam proses persidangan di PN Cibinong dan masuk agenda penuntutan. Sistoyo ditangkap dengan dugaan terima suap dari Edward terkait penuntutan. Sedangkan AB alias Anton Bambang diduga merupakan rekan Edward dalam upaya suap tersebut. Penangkapan Jaksa Sistoyo, mengejutkan sejumlah pihak. Tidak terkecuali dengan Kejari Cibinong dan PN Cibinong.
Kejaksaan Agung pun telah menonaktifkan jaksa Sistoyo dari jabatan struturan dan fungsional. Jika terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terjadap Kajari Cibinong Suripto Widodo, pihak Inspektorat Bidang pengawasan Kejagung akan melakukan pemeriksaan.(dbs/spr)
|