JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini langsung menetapkan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (HP) menjadi Tersangka pada kasus permohonan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA), saat Hadi Poernomo menjabat Direktur Jenderal Pajak saat 2002 hingga 2004 lalu.
"KPK menemukan bukti dan fakta akurat, KPK mengadakan forum ekspose, bersepakat menetapkan saudara HP," kata Ketua KPK Abraham Samad, saat jumpa pers melakukan forum ekspose di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Mantan Direktur Jenderal Pajak 2001, ini terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam Sidang Anggota BPK, pada 2009 lalu. Hadi Poernomo diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 375 miliar.
Tersangka HP selaku Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode 2002 – 2004 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999. Pada kasus ini yang terjadi sekitar 12 Juli 2003. BCA saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.
Hadi Poernomo saat imenjadi ketua BPK dan berkali-kali melakukan audit investigasi kasus Bank Century dan Hambalang ini, tentunya secara mengagetkan resmi menyandang status tersangka oleh KPK.
Dijadikan tersangka bukan saat menjabat sebagai Ketua BPK RI, yang hari ini dikabarkan hari terakhirnya di BPK, dalam memasuki masa pensiunnya. Melainkan saat waktu dia duduk manis di kursi Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan dahulu. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT Bank Central Asia, Tbk tahun pajak 1999.
Hadi dijerat Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bhc/dbs/dar)
|