Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBD
KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
Sunday 16 Aug 2015 19:45:14
 

Ilustrasi. Bupati Muba Pahri Azhari dan istri Lucianty Pahri memotong nasi tumpeng puncak HUT ke-58 Kabupaten Muba di Pendopoan, Minggu (28/9/2014).(Foto: sripoku.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari (PA) dan istrinya, Lucianty (L) anggota DPRD Sumatera Selatan sebagai tersangka.

"Perkembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadian atau janji kepada DPRD Muba, penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup untuk dil
akukan penetapan PA dan juga L sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8) lalu.

Tersangka PA dan L diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Tersangka PA dan L yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan PA dan L sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK lebih dulu. Keempat tersangka tersebut adalah Bambang Karyanto (BK) sebagai anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan, Adam Munandar (ADM) Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Fraksi Partai Gerindra, Syamsudin Fei (SYF) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Faisyar (F) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.(kpk/dbs/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2