Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
Thursday 15 May 2014 08:24:37
 

Juru Bicara KPK Johan Budi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembangan Kasus di SKK Migas terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini menetapkan Artha Meris Simbolon Presiden Direktur PT Kaltim Prana Indonesia sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2009 – 2014 beinisial SB atau Sutan Bhatoegana menjadi Tersangka terkait dugaan Gratifikasi yang diterimnya.

Setelah melakukan gelar perkara, "dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Kepala SKK Migas, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AMS (Artha Meris Simbolon) Presiden Direktur PT KPI sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/5).

Artha Meris Simbolon selaku Presdir PT. KPI yang juga saudara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon ini diduga melakukan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait rekomendasi yang diberikan untuk PT KPI.

Yang jelas, lanjut Johan, penetapan tersangka Artha Meris hasil pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Deviardi, sebagai pesakitan. "Ini satu kesatuan. Pengembangan SKK Migas," jelas Johan.

Artha Meris Simbolon disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Keterlibatan Artha Meris sendiri sebelumnya telah mencuat dalam surat dakwan Rudi Rubiandini. Artha Meris disebut memberikan uang sebesar US$ 522,5 ribu kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi secara bertahap.

Tujuannya, hal itu dilakukan guna memuluskan permintaan agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT KPI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pun telah memperdengarkan isi percakapan telepon

Dalam rekaman tersebut diketahui, Artha Meris hendak memberikan uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

Kendati berbagai bukti rekaman telah diperdengarkan, Artha Meris terus membantah bahwa suara dalam rekaman percakapan tersebut adalah suaranya. Sementara, Deviardi mengakui, kalau dalam rekaman itu adalah suaranya.(tbn/dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2