Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Kasus Hambalang
Friday 22 Feb 2013 20:36:10
 

Johan Budi SP saat Memberikan Update Pers Terkait Tersangka AU (Anas Urbaningrum), digedung KPK Jumat ' Keramat'.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas diduga kuat menerima aliran dana atau janji saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Selain di tetapkan sebagai tersangka Anas juga di cegah keluar negeri (Cekal) untuk berpergian keluar Negeri sejak hari ini.

"Baru saja ditandatangani permintaan cegah atas nama AU (Anas Urbaningrum) untuk tidak berpergian keluar negeri, Selama 6 bulan, sejak jumat, (22/2) dan segera di kirim surat cekal ke Imigrasi", ujar Johan Budi.

Adapun dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini, dalam porses Penyelidikan dan Penyidikan penerimaan hadiah dan janji atas proses perencanan proyek Sport Center di Hambalang dan projek-projek lain.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang di tandatangani, Bambang Widjojanto, AU di sangkakan melanggar pasal 12 hurup a atau hurup b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Keputusan menjadi Tersangka ini secara Bulat diputuskan hari ini oleh ke 5 Pimpinan KPK, "Semua pimpinan KPK setuju. Tidak ada dua pimpinan yang diisukan mbalelo atau apa itu. Tidak benar itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, di HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2). (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2