JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan (AJ) Ahmad Jauhari (PPK pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/1).
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011-2012 di Direktorat Binmas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke proses penyidikan dengan tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Johan.
Penyidik menemukan bahwa tersangka AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1).(kpk/bhc/sya) |