Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kementerian Agama
KPK Tetapkan Ahmad Jauhari Sebagai Tersangka Alquran
Thursday 10 Jan 2013 21:49:34
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan (AJ) Ahmad Jauhari (PPK pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/1).

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011-2012 di Direktorat Binmas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke proses penyidikan dengan tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Johan.

Penyidik menemukan bahwa tersangka AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1).(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kementerian Agama
 
  Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
  Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
  Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
  Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
  Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2