JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Akil Mochtar Ketua Mahkamah Kontistusi (MK) sebagai tersangka dalam dua kasus suap sekaligus.
Dalam pers conference ini Ketua KPK Abraham Samad yang menyampaikan hasil penyelidikan terkait OTT KPK pada malam lalu, didamping oleh Bambang Wijoyanto Wakil Ketua KPK dan Patrilalis Akbar Hakim MK yang berkenan hadir dan Fari Sadono Deputi Penindakan KPK serta Johan Budi SP juru bicara KPK.
Dalam Ekspose tim Penyidik KPK disitu antara lain ada penyidik pimpinan KPK yang disimpulkan pada jam 11: 00 Wib siang tadi.
"Telah ditemukan bukti permulaan cukup tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan kasus ini ditingkatkan dari peyilidikan ke penyidilkan, adapun yang di mintai pertangung jawaban pidana. Kasus (TPK) Gunung Mas, Pertama (AM) Akil Mochtar dan (CN) Chairun Nisa sebagai Tersangka, sebagai peneriman suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad.
"Juga ditetapkan sebagai tersang (HD) dan (CHN) selaku pemberi suap, dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU anti korupsi, Jonco pasal 1 ke 1 KUHP," ujar Abramad Samad.
Sementara untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam Pilkada Kabupaten Lebak Banten, KPK mengenakan pasal berlapis.
"Untuk tersangka (AM) Akil Mochtar dan (STA) selaku penerima, dikenakan pasal 12 9 UU (TPK) Jonto Pasal 5 d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Dan KPK juga menetapkan sebagai Tersangka untuk (TCW) alias (W) Tubagus Chaeri Wardana sebagai pemberi. Pasal 6 ayat 1 hurup a UU TPK Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ke 6 tersangka ditahan di rutan KPK, untuk 20 hari kedepan, dan sebagian lainnya ada yang telah dilakukan pencekalan untuk penyidikan lebih lanjut.(bhc/put) |