JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jumat (26/5) di dua lokasi, yaitu Kantor BPK dan Kantor Kemendes PDTT, dan akhirnya menetapkan 4 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Keempat terangka tersebut terdiri dari dua pegawai di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Empat tersangka tersebut, yaitu, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito (SUG) dan Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP). Kemudian, Auditor BPK Ali Sadli (ALS), dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS).
Sementara, dalam OTT tersebut diamankan 7 orang yakni SUG, ALS, RS, JBP, Sekretaris RS, Sopir JBP dan 1 oarang Satpam. Dalam proses OTT diamankan uang sejumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar, dan USD 3 ribu.
Uang Rp 40 juta merupakan uang yang diduga akan diserahkan pada ALS dan Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu ditemukan dalam brankas di ruang kerja RS. Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan sejumlah ruangan di BPK dan Kemendes PDTT.
Pemberian diduga dilakukan untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT TA 2016. Pristiwa ini diharapkan dapat mmperkuat komitmen KPK-BPK untuk terus berkerjasama dan berkoordinasi terkait pemberantasan korupsi dan pengelolaan keuangan negara.
Pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes PDTT anggaran tahun 2016.
"Setelah diperiksa 1x24 jam dan diadakan gelar perkara, perkara ini KPK naikkan statusnya menjadi penyidikkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (27/5).
Agus juga menjelaskan, dalam perkara ini pihak Kemdes memberikan uang Rp 40 juta kepada pegawai BPK untuk memberikan opini WTP pada audit keuangan Kemdes. Adapun sebelumnya, pihak Kemdes terlebih dahulu memberikan Rp 200 juta.
Atas kejadian ini sebagai pemberi, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.(dbs/kpk/kontan/bh/sya)
|