Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT di BPK dan Kemendes PDTT
2017-05-27 22:52:58
 

Tampak saat Konferensi Pers bersama antara KPK-BPK pada, Sabtu (27/5) di gedung KPK terkait Operasi Tangkat Tangan di dua lokasi, yaitu Kantor BPK dan Kantor Kemendes PDTT.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jumat (26/5) di dua lokasi, yaitu Kantor BPK dan Kantor Kemendes PDTT, dan akhirnya menetapkan 4 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Keempat terangka tersebut terdiri dari dua pegawai di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Empat tersangka tersebut, yaitu, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito (SUG) dan Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP). Kemudian, Auditor BPK Ali Sadli (ALS), dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS).

Sementara, dalam OTT tersebut diamankan 7 orang yakni SUG, ALS, RS, JBP, Sekretaris RS, Sopir JBP dan 1 oarang Satpam. Dalam proses OTT diamankan uang sejumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar, dan USD 3 ribu.

Uang Rp 40 juta merupakan uang yang diduga akan diserahkan pada ALS dan Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu ditemukan dalam brankas di ruang kerja RS. Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan sejumlah ruangan di BPK dan Kemendes PDTT.

Pemberian diduga dilakukan untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT TA 2016. Pristiwa ini diharapkan dapat mmperkuat komitmen KPK-BPK untuk terus berkerjasama dan berkoordinasi terkait pemberantasan korupsi dan pengelolaan keuangan negara.

Pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes PDTT anggaran tahun 2016.

"Setelah diperiksa 1x24 jam dan diadakan gelar perkara, perkara ini KPK naikkan statusnya menjadi penyidikkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (27/5).

Agus juga menjelaskan, dalam perkara ini pihak Kemdes memberikan uang Rp 40 juta kepada pegawai BPK untuk memberikan opini WTP pada audit keuangan Kemdes. Adapun sebelumnya, pihak Kemdes terlebih dahulu memberikan Rp 200 juta.

Atas kejadian ini sebagai pemberi, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.(dbs/kpk/kontan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2