JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan untuk mendapatkan Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Selasa (28/11).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Supriono (SPO) sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Erwan Malik (ERM) sebegai Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan (ARN) selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Saipudin (SAI) sebagai Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Keempat orang tersebut selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/11) dini hari.
"Demi kepentingan penyidikan, empat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Tim KPK melakukan OTT di Bebek Goreng Pak Endut, sebuah rumah makan cukup terkenal di bilangan Kebun Jeruk, Sipin, Telanaipura, Kota Jambi pada, Selasa (28/11) sekitar pukul 13.00 Wib.
Febri mengatakan, Saipudin dan Arfan ditahan Rumah Tahanan K4 Gedung KPK. Sementara, Erwan Malik ditahan di Rutan C1 Gedung KPK, dan Supriono ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
Tersangka SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji sebesar 400 juta rupiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018.
Uang tersebut diduga ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Atas perbuatannya, SPO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tiga tersangka lain, yakni ERM, ARN, dan SAI diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(dbs/kpk/bh/sya) |