Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tertibkan Ratusan Rumah Dinas Milik Negara
Friday 04 Nov 2011 18:45:11
 

Wakil Ketua KPK Haryono Umar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset sektor Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menyelamatkan aset negara atas 681 rumah dinas milik negara yang tersebar di Jakarta dan sejumlah daerah. Nilai aset tersebut sekitar Rp 2,861 miliar.

“Tidak hannya kalangan pejabat biasa yang telah ditertibkan oleh KPK, bahkan mantan menteri juga ada. Semua level pejabat, dari bawah hingga atas, di pusat dan daerah. Sedikitnya, ada 681 rumah yang kami selamatkan sejak 2008 lalu," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut dia, penertiban itu dilakukan terhadap 681 rumah itu dari 20 Kementerian dan BUMN serta perguruan tinggi negeri. Aset tersebut banyak digunakan mantan pejabat hingga saat ini. Temuan itu berawal setelah melakukan kajian terhadap Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketika ditanya siapa mantan pejabat mana dan kementerian apa saja, Haryono enggan membeberkannya. Namun, hal ini berawal dengan adanya peningkatan harta kekayaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Setelah ditelusuri adanya hibah, ternyata adalah rumah negara atau rumah jabatan yang mereka ubah dalam waktu singkat statusnya menjadi hak milik.

Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang menyebutkan bahwa rumah jabatan di rumah sakit, bandara, universitas dan lainnya itu tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi hak milik. Penertiban dilakukan, agar rumah dinas tersebut dikembalikan, tapi dilakukan dengan cara-cara manusiawi. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2