Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bansos
KPK Temukan Uang di Ruang Hakim PN Bandung
Tuesday 26 Mar 2013 17:27:08
 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono saat melakukan penggeledahan, Senin (25/3) kemarin. Selain menggeledah PN Bangdung, KPK juga menggeledah ruang kerja Walikota Bandung, Dada Rosada.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3) mengatakan, pihaknya memang kembali menemukan uang dari ruangan tersangka Setyabudi Tejocahyono (ST). "Benar, KPK kembali menyita sejumlah uang pasca penggeledahan Senin kemarin," kata Johan.

Mengenai jumlahnya, Johan mengaku belum menerima laporan dari penyidik. "Saya masih menunggu informasi detail soal itu. Masih diselidiki lebih jauh," tambah Johan.

Kemarin, Johan Budi menerangkan bahwa tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan suap hakim PN Bandung. Tempat-tempat yang digeledah adalah ruang tersangka ST di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ruang Ketua PN Bandung, ruang Panitera PN Bandung.

KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintahan Kota Bandung, diantaranya rumah tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat), dan ruang Walikota Bandung Dada Rosada.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Namun, yang ditahan baru tiga yakni ST, Herry Nurhayat (HN), Asep Triyana (AT). Sedangkan satu tersangka lagi, yaitu Totok Hutagalung, masih dalam pengejaran pihak KPK.

KPK sudah mencegah Walikota Bandung, Dada Rosada tertanggal 22 Maret. Mereka direncanakan akan dimintai keterangan sebagai saksi dan tersangka. Adapun barang sitaan yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 500 juta dan mobil Toyota Avanza warna hitam.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2