Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Migas
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Blok Natuna dan Cepu
Sunday 21 Oct 2012 19:45:46
 

Ilustrasi, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SURAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kekayaan alam. Sebab, kekayaan alam Indonesia yang begitu besar ternyata belum mampu membuat rakyat makmur.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan Komisi Antikorupsi sudah pernah menghitung bahwa potensi ekonomi laut Indonesia mencapai Rp 7.200 triliun per tahun. "Jumlah itu enam kali lipat APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," katanya, di Surakarta, Minggu (21/10).

Namun, karena pengelolaan yang salah, kekayaan sebesar itu tidak banyak berdampak bagi kesejahteraan rakyat. Padahal, menurut Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

KPK menduga ada penyalahgunaan pengelolaan kekayaan alam yang dilakukan pejabat. "Sekarang kami sedang menyelidikinya. Rumitnya bukan main," ujarnya. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, KPK siap memprosesnya.

Seperti dikutip dari tempo.co, salah satu kontrak sumber daya alam yang dibidik KPK adalah pengelolaan Blok Cepu yang memiliki 2,6 miliar barel minyak dan 14,91 triliun kaki kubik gas. Total pendapatan yang berpotensi dihasilkan mencapai Rp 1.600 triliun. Pemberian kontrak Blok Cepu ke sebuah perusahaan swasta dinilai mengindikasikan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini karena saat itu Pertamina telah melakukan persiapan eksplorasi dan eksploitasi.

Pengelolaan Blok Natuna oleh kontraktor asing juga dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan dicurigai mengandung korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebab, perusahaan asing tersebut meraup seluruh hasil Blok Natuna dan pemerintah hanya menerima pendapatan pajak. Padahal, Blok Natuna merupakan salah satu sumber cadangan gas terbesar di dunia dengan potensi 46 triliun kaki kubik gas.(uky/tmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2