JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pengakuan Mindo Rosalina Manurung alias Rosa Manulang terkait dugaan aliran dana kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dan stadion terpadu Hambalang kepada dua menteri. Pasalnya, pengakuan ini baru dengar dari media massa.
Namun, KPK menemukan adanya aliran dana ke sejumlah kementerian terkait sejumlah kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. “KPK memamng belum menemukan adanya dugaan aliran dana ke menteri seperti yang dimaksudkan Rosa. Tapi akan terus dikembangkan. Kami tidak berhenti. Setelah ini ditemukan, kami dalami dan diperluas lahi karena makin menarik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Busyro, aliran dana ke sejumlah kementerian itu, nilainya lumayan besar. KPK masih fokus mengembangkan pemeriksaan temuan itu. "Untuk sejumlah kementerian memang ada, sekitar Rp 6,7 triliun. Ada (yang mengalir ke) Kemendiknas, Kemenkes, Kemnag dan lain-lain. (Aliran dana ke) Banggar masih dalam pendalaman," tutur dia.
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP meminta kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai tidak banyak bicara di depan publik terkait sejumlah perkara yang melibatkan kliennya. Komentarnya itu justru secara tidak langsung mengacaukan proses penanganan perkara yang melibatkan pihak lain yang tengah ditangani KPK.
Ia meminta Rosa maupun Rifai, berinisiatif melaporkan keterlibatan pihak lain dari sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK. Pihaknya memastikan akan selalu menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk soal adanya menteri yang minta jatah fee terkait sebuah proyek kepada Rosa Manulang.
"Sebaiknya (kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai) jangan koar-koar dulu. Sebaiknya, melaporkan keterlibatan pihak lain dari sejumlah perkara kepada KPK. Kami sudah pasti tidak bisa bertindak, kalau dia tidak lapor ke KPK," kata Johan.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai mengatakan, kliennya pernah melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Grup. Bahkan, ada menteri yang meminta fee sebesar delapan persen kepada Rosa, kalau proyek itu dimenangkan PT Permai Grup. Permintaan itu disampaikan sang meteri dalam pertemuannya di rumah dinasnya pada pertengahan 2010 lalu.
Pengakuan ini seakan terkonfirmasi dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 23 LHA yang sudah disampaikan PPATK kepada KPK terkait Nazaruddin. PPATK menyebut ada satu-dua yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Namun, siapa identitas menteri yang dimaksud, PPATK tak mau menyebutkannya.(dbs/rob/spr)
|