Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dua Menteri
Tuesday 21 Feb 2012 17:44:16
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang melalui kuasa hukumnya membeberkan adanya seoran dana kepada dua menteri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pengakuan Mindo Rosalina Manurung alias Rosa Manulang terkait dugaan aliran dana kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dan stadion terpadu Hambalang kepada dua menteri. Pasalnya, pengakuan ini baru dengar dari media massa.

Namun, KPK menemukan adanya aliran dana ke sejumlah kementerian terkait sejumlah kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. “KPK memamng belum menemukan adanya dugaan aliran dana ke menteri seperti yang dimaksudkan Rosa. Tapi akan terus dikembangkan. Kami tidak berhenti. Setelah ini ditemukan, kami dalami dan diperluas lahi karena makin menarik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Busyro, aliran dana ke sejumlah kementerian itu, nilainya lumayan besar. KPK masih fokus mengembangkan pemeriksaan temuan itu. "Untuk sejumlah kementerian memang ada, sekitar Rp 6,7 triliun. Ada (yang mengalir ke) Kemendiknas, Kemenkes, Kemnag dan lain-lain. (Aliran dana ke) Banggar masih dalam pendalaman," tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP meminta kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai tidak banyak bicara di depan publik terkait sejumlah perkara yang melibatkan kliennya. Komentarnya itu justru secara tidak langsung mengacaukan proses penanganan perkara yang melibatkan pihak lain yang tengah ditangani KPK.

Ia meminta Rosa maupun Rifai, berinisiatif melaporkan keterlibatan pihak lain dari sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK. Pihaknya memastikan akan selalu menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk soal adanya menteri yang minta jatah fee terkait sebuah proyek kepada Rosa Manulang.

"Sebaiknya (kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai) jangan koar-koar dulu. Sebaiknya, melaporkan keterlibatan pihak lain dari sejumlah perkara kepada KPK. Kami sudah pasti tidak bisa bertindak, kalau dia tidak lapor ke KPK," kata Johan.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai mengatakan, kliennya pernah melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Grup. Bahkan, ada menteri yang meminta fee sebesar delapan persen kepada Rosa, kalau proyek itu dimenangkan PT Permai Grup. Permintaan itu disampaikan sang meteri dalam pertemuannya di rumah dinasnya pada pertengahan 2010 lalu.

Pengakuan ini seakan terkonfirmasi dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 23 LHA yang sudah disampaikan PPATK kepada KPK terkait Nazaruddin. PPATK menyebut ada satu-dua yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Namun, siapa identitas menteri yang dimaksud, PPATK tak mau menyebutkannya.(dbs/rob/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2