JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menyelesaikan kasus bailout Bank Century pada akhir 2012 mendatang. Makin cepat skandal tersebut diselesaikan, maka akan terhindar dari praktik politisasi.
"Untuk menghindari politisasi yang terjadi, kasus Century harus diselesaikan tahun ini juga,” kata Ketua KPK Abraham Samd dalam rapat bersama Timwas Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
Menurut dia, untuk mempercepat proses tersebut, KPK tengah mengumpulkan para ahli yang memiliki kredibilitas dalam memberikan masukan. Hal ini untuk mendapatkan perimbangan penilaian atas saksi yang disodorkan Timwas DPR. “Dalam kasus Century ini, pasti berpotensi setiap ahli memiliki sudut pandang yang berbeda-beda,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakab bahwa dirinya takkan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus tersebut. Alasannya, ia sempat menjabat sebagai penasihat hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berkaitan erat dengan kasus Bank Century,
"Saya tahu dari dulu saya tak bisa, karena takut terlibat conflict of interest. Atas dasar itu, saya lebih banyak memfasilitasi. Saya tidak akan ambil vote (suara-red), lebih banyak melakukan tindakan proses," kata dia.
Ia pun menjamin tidak pernah melakukan tindakan yang mempengaruhi pemeriksaan kasus itu. Pasalnya, setiap gerak-geriknya terkait Century, selalu diawasi empat pimpinan KPK lainnya. Apalagi sistem kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. “Saya memang pernah menjabat sebagai penasihat LPS. Tapi semua itu sudah terbuka dalam uji kelayakan, saat seleksi pimpinan KPK,” tandasnya.
Dalam rapat KPK dengan Timwas Century DPR tersebut, menghasilkan lima kesimpulan. Hal itu antara lain; Timwas Century mendorong KPK untuk menindaklanjuti sembilan temuan BPK tahap pertama, 13 temuan BPK tahap kedua dan dua info tambahan; dan Timwas mendorong KPK untuk memperkuat kapasitas KPK dalam pengusutan kasus Century
Selanjutnya, untuk menjaga netralitas dan mendapat data akurat, pimpinan Timwas Century menyepakati permintaan ahli yang diusulkan oleh KPK; Timwas menyetujui mengenai penjelasan KPK terkait proses dan progres hasil penyelidikan KPK akan disampaikan di kantor KPK; dan Timwas Century berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir 2012 sesuai dengan koridor hukum.(dbs/rob)
|