Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
KPK Tanyakan Adang Soal Kedekatannya dengan Miranda
Tuesday 17 Jan 2012 17:07:35
 

Adang Daradjatun beberapa waktu lalu, sempat memperlihatkan foto dirinya dan Nunun Nurbaeti bersama Miranda Goeltom dalam sebuah acara resepsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun telah menuntaskan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap cek pelawat bagi istrinya sendiri, tersangka Nunun Nurbaeti. Pemeriksaan terhadapnya selama lebih dari dua jam itu, berlangsung lancar.

Dalam pemeriksaan tersebut, mantan Wakapolri ini mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan terkait hubungannya dengan Miranda Swaray Goeltom. "Saya ditanya soal kenal tidak dengan Miranda Goeltom ? Saya jawab kenal. Tidak mungkin saya tidak," kata Adang kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1).

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Miranda. Purnawirawan bintang tiga polisi tersebut, hanya menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kasus suap itu, saat istrinya Nunun Nurbaeti dipanggil dalam pemeriksaan pertama di KPK beberapa tahun yang lalu.

“Hanya itu yang ditanyakan penyidik kepada saya. Penyidik sama sekali tidak menenayakan soal asal-usul cek perjalanan yang mengalir ke anggota dewan. Justru saya tahu persis kasus ini, setelah ibu (Nunun Nurbaeti) dipanggil dalam rangka penyelidikan. Saat itulah saya baru tahu," jelas calon gubernur DKI Jakarta yang dikalahkan Fauzi Bowo tersebut.

Adang membantah tudingan bahwa dirinya ikut memberikan arahan kepada sejumlah anggota Fraksi TNI-Polri DPR saat itu, untuk memilih Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI pada Juni 2004 lalu. “Itu tidak logis (memberikan arahan). Logikanya, bagaimana saya bisa minta ke Fraksi TNI/Polri untuk memilih seseorang,” tandasnya.

Sedangkan mengenai proses hukum Miranda Goeltom, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Begitu pula dnegan Miranda yang hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. "Itu kan terserah KPK. Saya tidak akan ikut-ikut penyidikan terhadap orang lain. Itu bukan wewenang saya,” kata Adang.

Ditanya sejauhmana kedekatannya bersama sang istri Nunun Nurbaeti dengan Miranda Goeltom sebagaimana foto-foto yang pernah ditunjukkannya beberapa waktu lalu, Adang malah enggan menanggapinya. Ia malah tertawa lebar. Menurutnya, ia tidak perlu menjawabnya, karena sudah pernah disampaikan kepada wartawan dalam beberapa waktu lalu. “Kan sudah pernah saya katakana,” seloroh Adang sambil memasuki mobilnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Pengusaha wanita itu diduga memberikan cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Cek pelawat itu berjumlah 480 lembar dengan nilai total mencapai Rp 24 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2