Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
KPK Tangkap Tiga Orang Yang Diduga Terlibat Kasus Buol
Thursday 28 Jun 2012 23:33:40
 

Salah yang ditangkap KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pada hari Rabu (27/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengiring tiga orang yang diduga masih terkait dugaan penyuapan di Buol, Sulawesi Tengah. Ketiga orang itu berinisial G, D, dan S.

Ketiganya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah penyidik KPK menangkap seorang lainnya bernisial A di Buol, Selasa (26/6).

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ketiga ditangkap setelah diikuti tim penyidik KPK, dari bandara Gorontalo menuju bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. "Hari ini kami berhasil menangkap satu orang dan mengamankan dua orang lainnya. Sedangkan tersangka berinisial A, sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam.

Meski demikian, dari ketiganya, baru A dan G yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, sedangkan D dan S masih ditelusuri keterlibatannya. Kemarin malam, G, D, dan S menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Menurut Bambang, baik A,G, D, dan S bukanlah penyelenggara negara. Informasi dari KPK menyebutkan, A adalah Anshori, General Manager sebuah perusahaan minyak kelapa sawit sedangkan G adalah Gondo Sudjojo, direktur operasional perusahaan milik tersebut.

KPK menduga keempat orang tersebut menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Bambang mengatakan, KPK masih menelusuri jejak pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami mohon, ada beberapa bagian dari proses yang sedang kami lakukan dan belum bisa diberitahukan kepada media agar operasi pasca tangkap tangan di Buol ini bisa sukses," ujarnya. (kmc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2