JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan untuk kembali melakukan pembantaran (penangguhan penahanan) terhadap Nunun Nurbaeti. Hal itu menyusul tersangka kasus dugaan suap puluhan anggota DPR, dilarikan ke RS Abdi Waluyo.
Demikian dikatakan Ketua KPK Abraham Samad yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (24/12). Menurut dia, pembantaran hanya akan dilakukan, jika istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu menderita sakit keras dan perlu mendapatkan perawatan medis.
"Kami belum tahu sakitnya (yang diderita tersangka Nunun Nurbaeti) itu. Kalau menurut saya pribadi, tidak perlu ada pembantaran. Jika memang sudah sakit keras, baru dibantarkan penahanannya," kata dia.
Abraham menegaskan, jika sakit yang diderita wanita pengusaha yang dikenal dekat Miranda Swaray Goeltom itu, seperti sebelumnya di RS Polri, berarti tidak perlu pembantaran untuk menjalani rawat inap di RS. "Jika seperti kemarin, saya rasa tidak perlu pembantaran. Tidak boleh ada yang diistimewakan di hadapan hukum,” tegasnya.
Dikabarkan, Nunun dilarikan ke RS Abdi Waluyo pada Jumat (23/12) sore. Ia kembali menjalani rawat inap, setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, untuk sakitnya kali ini tidak jelas. Tapi sejumlah dokter pribadi Nunun, dikabarkan bertugas di RS yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (12/12) lalu, Nunun pingsan dan dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC) yang kemudian dirujuk ke RS Polri. Ia hanya menjalani rawat inap selama beberapa hari, karena tim dokter RS Polri menilai penyakit Nunun tidak terlalu serius dan KPK bisa memeriksanya kembali.(mic/spr)
|