Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Takkan Bantarkan Penahanan Nunun
Saturday 24 Dec 2011 21:18:33
 

Nunun Nurbaeti Daradjatun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan untuk kembali melakukan pembantaran (penangguhan penahanan) terhadap Nunun Nurbaeti. Hal itu menyusul tersangka kasus dugaan suap puluhan anggota DPR, dilarikan ke RS Abdi Waluyo.

Demikian dikatakan Ketua KPK Abraham Samad yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (24/12). Menurut dia, pembantaran hanya akan dilakukan, jika istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu menderita sakit keras dan perlu mendapatkan perawatan medis.

"Kami belum tahu sakitnya (yang diderita tersangka Nunun Nurbaeti) itu. Kalau menurut saya pribadi, tidak perlu ada pembantaran. Jika memang sudah sakit keras, baru dibantarkan penahanannya," kata dia.

Abraham menegaskan, jika sakit yang diderita wanita pengusaha yang dikenal dekat Miranda Swaray Goeltom itu, seperti sebelumnya di RS Polri, berarti tidak perlu pembantaran untuk menjalani rawat inap di RS. "Jika seperti kemarin, saya rasa tidak perlu pembantaran. Tidak boleh ada yang diistimewakan di hadapan hukum,” tegasnya.

Dikabarkan, Nunun dilarikan ke RS Abdi Waluyo pada Jumat (23/12) sore. Ia kembali menjalani rawat inap, setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, untuk sakitnya kali ini tidak jelas. Tapi sejumlah dokter pribadi Nunun, dikabarkan bertugas di RS yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (12/12) lalu, Nunun pingsan dan dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC) yang kemudian dirujuk ke RS Polri. Ia hanya menjalani rawat inap selama beberapa hari, karena tim dokter RS Polri menilai penyakit Nunun tidak terlalu serius dan KPK bisa memeriksanya kembali.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2