JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan mengajukan upaya vonis yang diterima Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris. Pasalnya, kedua terdakwa perkara korupsi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, telah bersikap kooperatif dan sangat membantu penyidikan dalam membongkar kasus ini.
"KPK memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding untuk Rosa dan El Idris. Vonis majelis hakim itu, kami anggap sudah melebihi setengah dari tuntutan jaksa KPK. Mereka juga sangat kooperatif saat diperiksa KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipkor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara bagi terdakwa manajer marketing PT Anak Negeri, Rosa Maulang selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan. Sedangkan terdakwa manajer PT Duta Graha Indah (DGI) El Idris divonis dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Johan juga memastikan bahwa berkas penyidikan tersangka M Nazaruddin belum selesai. Namun, diharapkan segera dituntaskan, agar perkaranya segera diadili. KPK masih harus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya. Begitu berkas perkaranya selesai, pihaknya segera melimpahkan berkasnya untuk bisa segera disidangkan.(tnc/spr)
|