JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) resmi di tahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, sejak pukul 10:07 Wib, dan pada pukul 16:50 Wib, Ratu Atut keluar dengan mengenakan baju tahanan KPK, namun Atut tetap bungkam dan menolak memberikan komentar kepada wartawan terkait penahanannya oleh KPK hari Jumat 'Keramat' di KPK ini.
Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya, mengatakan bahwa kepada wartawan selepas Atut di jebloskan ke dalam mobil tahanan.
"Walau dalam kondisi yang kurang prima dan kurang sehat, namun Ibu Atut tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar Firman Wijaya, didepan pintu KPK.
Firman Wijaya juga menerangkan bahwa, Ratu Atut di tahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, "penyidik KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap (RAC), di mana dalam proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terkait kasus suap dalam kasus pengurusan kasus sengketa Pilkada Lebak Banten," ujar Johan Budi, di ruang kerjanya Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Dijelaskan Johan kembali bahwa, Ratu Atut di kenakan Pasal 6 ayat 1 hurup a UU No 31 1999 sebagai mana di ubah dalam UU tindak pidana korupsi 2001 juga junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Sebelum dilakukan penahan terhadap (RAC) tim KPK telah melakukan pemeriksaan oleh KPK dan dari hasil pemeriksaan kesehatan Ratu Atut Chosiyah (RAC) bisa langsung di tahan," pungkas Johan Budi.(bhc/put) |