Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Innospec
KPK Tahan MSY Direktur PT SI Tersangka Kasus Suap Innospec
Sunday 10 Jan 2016 11:29:45
 

Ilustrasi. Kantor KPK.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005, pada hari ini (6/1) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka M Syakir (MSY) sebagai Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI – Perwakilan Innospec di Indonesia) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur

Sebelumnya, KPK telah menetapkan MSY sebagai tersangka. M Syakir selaku Direktur PT Soegih Interjaya diduga secara bersama-sama dengan Willy Sebastian Lim (WSL) Direktur PT. SI memberikan suap kepada Suroso Atmomartoyo (SAM) selaku Direktur Pengolahan PT. Pertamina periode 2004-2008) terkait dengan pengadaan TEL di PT. Pertamina (persero) Tahun 2004-2005.

Atas perbuatannya, MSY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan WSL dan SAM sebagai tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dari Inggris, Singapura dan British Virgin Island. Kasus ini bermula dari adanya putusan bersalah terhadap Innospec selaku korporasi di Inggris dan Amerika atas dugaan melakukan penyuapan terhadap para pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia terkait pemasaran TEL.

Atas putusan tersebut, KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris kemudian melakukan kerja sama penyidikan (joint investigation) untuk menangani perkara dengan tersangka Direksi Innospec Inc dan pejabat di Indonesia yang diduga menerima suap dari Innospec. Dari hasil joint investigation tersebut, sampai dengan tahun 2014 Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap 4 (empat) orang Direksi Innospec.

Pada Juli 2015 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan terhadap WSL. Sedangkan, tersangka SAM divonis 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Oktober 2015.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Innospec
 
  KPK Tahan MSY Direktur PT SI Tersangka Kasus Suap Innospec
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2