JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005, pada hari ini (6/1) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka M Syakir (MSY) sebagai Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI – Perwakilan Innospec di Indonesia) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur
Sebelumnya, KPK telah menetapkan MSY sebagai tersangka. M Syakir selaku Direktur PT Soegih Interjaya diduga secara bersama-sama dengan Willy Sebastian Lim (WSL) Direktur PT. SI memberikan suap kepada Suroso Atmomartoyo (SAM) selaku Direktur Pengolahan PT. Pertamina periode 2004-2008) terkait dengan pengadaan TEL di PT. Pertamina (persero) Tahun 2004-2005.
Atas perbuatannya, MSY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan WSL dan SAM sebagai tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dari Inggris, Singapura dan British Virgin Island. Kasus ini bermula dari adanya putusan bersalah terhadap Innospec selaku korporasi di Inggris dan Amerika atas dugaan melakukan penyuapan terhadap para pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia terkait pemasaran TEL.
Atas putusan tersebut, KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris kemudian melakukan kerja sama penyidikan (joint investigation) untuk menangani perkara dengan tersangka Direksi Innospec Inc dan pejabat di Indonesia yang diduga menerima suap dari Innospec. Dari hasil joint investigation tersebut, sampai dengan tahun 2014 Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap 4 (empat) orang Direksi Innospec.
Pada Juli 2015 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan terhadap WSL. Sedangkan, tersangka SAM divonis 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Oktober 2015.(kpk/bh/sya) |