Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
Wednesday 06 May 2015 03:46:11
 

Jero Wacik Mantan Menteri ESDM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada tahun 2011 – 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada hari ini Selasa (5/5), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Jero Wacik inisial JW sebagai Menteri ESDM periode 2009 - 2014, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan JW sebagai tersangka. JW selaku Menteri ESDM periode 2009 - 2014 diduga melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada tahun 2011 – 2013 di Kementerian ESDM.

Atas perbuatannya, JW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUH Pidana.

Sementara, Jero Wacik sejak sekitar pukul 10 30 Wib diperiksa penyidik KPK, setelah diperiksa JW keluar dengan memberikan keterangan pers yang mengatakan, "Saudara-saudara, tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya setelah diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5).

Jero yang juga sebagai politisi partai Demokrat ini keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

"Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harus tegak, adil. Karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu (membuat pernyataan), tidak ditahan," tambah Jero.

Menteri ESDM, Jero Wacik tak bisa berbuat banyak saat penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penahanan. Jero meminta tolong Presiden Joko Widodo agar bisa membebaskannya.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, bapak mengenal saya dengan baik. Keadilan harus ditegakkan, harus tegak adil. Karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu tidak ditahan," kata Jero di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

Jero mengaku diperlakukan tidak adil. Dia mengklaim sudah bersikap kooperatif, namun penyidik KPK tetap memutuskan untuk menahannya.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6 karena saya diperlakukan seperti ini saya mohon dibantu," pinta Jero.

"Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itu mengapa saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan," tegas Jero yang memakai rompi tahanan warna oranye ini.

Eks Menteri ESDM itu kemudian menyampaikan harapannya kepada keluarga besarnya. Jero berharap, keluarganya bisa menjalani proses hukum dengan tabah.

"Untuk istri dan anak-anak, keluarga di Bali, masyarakat Indonesia umumnya yang mengenal saya, mohon doanya agar saya tabah dan tawakkal dan sabar menjalani proses hukum," ujar Jero.

Jero Wacik ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.

"Mulai tanggal 5 Mei sampai 24 Mei 2015, JW (Jero Wacik) ditahan di Rutan Kelas 1 di Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Meski Jero menolak ditahan, menurut Priharsa, unsur subjektif dan objektif penyidik untuk menahan Jero sudah terpenuhi.

"Memang JW beralasan bahwa unsur subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi tapi penyidik memiliki persepsi lain karena ini subjektifitas penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, sedangkan sisi objektif juga terpenuhi karena ancaman di atas 5 tahun," ungkap Priharsa.

KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai Menteri ESDM kurang dibandingkan dengan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Dalam kasus kedua, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nompr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

"Penyidikan tersangka yang sama untuk kasus dugaan korupsi di Kemenbupar masih dilakukan penyidikan baik pemeirksaan saksi maupun pendalaman dokumen atau bukti-bukti lain," tambah Priharsa.(dbs/kpk/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2