JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka KJM (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang), HK (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak), dan SD (Swasta).
Kedua hakim Adhoc tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu.
Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah menetapkan KJM, HK dan SD sebagai tersangka karena ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima atau memberi hadiah atau janji terkait tugas dan wewenangnya. Diduga pemberian itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2006 – 2008.
Tersangka SD dan HK diduga adalah pemberi kepada KJM. Perkara tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang dimana KJM sebagai salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.
Atas perbuatannya, KJM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b atau c atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, SD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas informasi dari Mahkamah Agung dan masyarakat, KPK menangkap tangan SD di sebuah jalan di Semarang seusai menyerahkan uang kepada HK. Setelah itu, KPK menangkap HK dan KJM bersamaan seusai transaksi di halaman Pengadilan Negeri Semarang. KPK juga menemukan uang ratusan juta rupiah di mobil HK dan KJM.(kpk/bhc/opn) |