Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Hakim
KPK Tahan 5 Tersangka Dugaan Suap Hakim PTUN Medan
Saturday 11 Jul 2015 06:13:05
 

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN Medan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait penanganan perkara pengujian kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kelima tersangka, yaitu M Yagari Bhastara Guntur atau Gery (MYB) sebagai Pengacara, Tripeni Irianto Putro (TIP) sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan, Amir Fauzi (AF) Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan, Dermawan Ginting (DG) Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan, dan Syamsir Yusfan (SY) Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Penahanan kelimanya dilakukan di beberapa rumah tahanan berbeda. Tersangka MYB ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka TIP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. AF ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. DG di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dan, tersangka SY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya yang beralamat di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

MYB dan SY selaku panitera diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Sedangkan, MYB bertindak selaku kuasa hukum dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Atas perbuatannya tersebut, MYB dan SY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terhadap SY, yang juga diduga menerima hadiah atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, tersangka TIP selaku Ketua Majelis Hakim PTUN yang menyidangkan perkara sekaligus Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan, tersangka AF dan DG selaku Anggota Majelis Hakim PTUN yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7) di kantor PTUN Medan. Saat itu, KPK menangkap tiga orang sesaat setelah melakukan transaksi, yaitu MYB, SY dan TIP. Di ruang kerja TIP, KPK mendapatkan uang pecahan 100 Dollar Amerika berjumlah 5000 Dollar Amerika. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek terdekat untuk melakukan pemeriksaan. Secara bersamaan, penyidik juga menangkap 2 orang hakim PTUN lainnya, yakni AF dan DG. Dari pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah uang di ruang kerja TIP. Penyidik akhirnya kembali dan mendapatkan uang sejumlah 10000 Dollar Amerika dan 5000 Dollar Singapura. Setelah menjalani pemeriksaan intensif yang dipindah ke Polres Kota Medan, sekitar pukul 20.00 WIB penyidik membawa kelima tersangka ke Jakarta. Kelimanya tiba sekitar pukul 24.00 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan hari ini (10/9).



 
   Berita Terkait > OTT Hakim
 
  KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Selatan
  KPK Panggil Surya Paloh dan Panda Nababan
  Selain Gatot dan Evy, Patrice Rio Capella Juga Jadi Tersangka KPK
  Ruhut Mendukung KPK Periksa Surya Paloh
  Suap Hakim PTUN Medan, KPK Tahan GPN Gubernur Sumut dan Istri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2