Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Hakim
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Selatan
2018-11-30 09:44:25
 

KPK OTT Hakim PN Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan terkait perkara perdata yang ditanganinya tahun 2018, pada hari Rabu (28/11).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap empat dari lima tersangka, yaitu Iswahyu Widodo (IW) sebagai Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (I) sebagai Hakim PN Jakarta Selatan, Muhammad Ramadhan (MR) sebagai Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur dan Arif Fitrawan (AF) sebagai Advokat.

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 rumah tahanan terpisah. IW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, I di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, AF di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan MR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang yaitu IW, I, MR, AF dan MSP sebagai tersangka. Empat dari lima orang tersebut diamankan KPK di Jakarta pada Selasa (27/11). Dari peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar SGD 47 ribu. Diduga pemberian tersebut terkait perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan. Sedangkan, MSP saat ini dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh majelis hakim IW dan I melalui perantara MR dari AF dan MPS terkait perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap alasan para penyuap memberikan sejumlah uang kepada 2 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut dia, para penyuap memberikan uang Rp150 juta agar hakim Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengeluarkan putusan sela NO perkara gugatan akuisisi saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR).

"Kenapa NO, karena sebelumnya pernah diputus di Makassar, NO untuk gugatan yang sama sehingga mereka tidak ingin terulang kembali. Sehingga mengalokasikan Rp150 juta," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR diajukan di PN Jaksel agar perjanjian tersebut dibatalkan dan saham kembali masuk ke PT CLM.

"Pihak penggugat keberatan dengan akuisisi tersebut dan ingin mengembalikan saham itu ke PT CLM lagi," katanya.

"Nah, ini yang diduga diurus oleh orang orang ini agar untuk dua hal keputusan selanya tidak NO. Artinya lanjut ke pokok perkara dan kedua agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," imbuh Febri.

Saat ditanya siapa yang berkepentingan atau mempunyai inisiatif untuk mengurus gugatan ini agar diputus sesuai keinginan penggugat, Febri mengatakan, ada pihak yang berkepentingan yakni Martin P Silitonga, pihak swasta yang meurpakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.

"Ada pihak yang diduga berkepentjngan, meskipun dia tidak masuk sebagai penggugat secara formil. Penggugat formilnya kan Isrulah Achmad. Yang berkepentingan sekarang ditahan di Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka terdiri dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), advokat atau pengacara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) dari pihak swasta.

Martin merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Arif Fitrawan (AF) dan Martin P Silitonga (MPS) diduga menyuap hakim Iswahyu Widodo dan Irwan serta Panitera Pengganti (PP) Muhammad Ramadhan sejumlah SGD47 ribu atau setara Rp500 juta dan juga Rp150 juta terkait penanganan perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR.

Adapun uang sejumlah Rp150 juta itu diterima dua orang hakim dari Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan.

Uang tersebut merupakan suap untuk memengaruhi putusan sela agar perkara yang diajukan tidak diputus N.O. Putusan sela dibacakan pada bulan Agustus 2018.

Atas perbuatannya, IW, I dan MR disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, AF dan MPS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/fd/kpk/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OTT Hakim
 
  KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Selatan
  KPK Panggil Surya Paloh dan Panda Nababan
  Selain Gatot dan Evy, Patrice Rio Capella Juga Jadi Tersangka KPK
  Ruhut Mendukung KPK Periksa Surya Paloh
  Suap Hakim PTUN Medan, KPK Tahan GPN Gubernur Sumut dan Istri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2