JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan, pada hari, Jumat (25/10), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Mereka adalah MT (Wakil Ketua DPRD Kab Seluma), JS (Wakil Ketua DPRD Kab Seluma) dan AJ (PNS Kementerian Agama RI). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan berbeda. Tersangka MT dan AJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Sementara, JS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MT dan JS sebagai tersangka. MT dan JS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, periode 2009-2014, diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pelaksanaan pembuatan rancangan peraturan daerah dan pelaksanaan peraturan daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.
Dalam kasus tersebut, MT dan JS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket pekerjaan penggandaan Kitab Suci Al-Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Ditjen Bimas Islam Kemenag. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih 26 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jb/kpk/bhc/sya) |