Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Sita dan Bawa 6 Mobil PKS
Wednesday 15 May 2013 16:34:40
 

Mobil yang berhasil disita KPK, Rabu (15/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menyita dan membawa 6 unit mobil dari kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keenam mobil tersebut diantaranya VW Carravel hitam B 948 RFS, Nissan hitam B 9051 QI, Mitshubishi Pajero hitam B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis hitam B 7476 UE, Toyota Fortuner B 544 RFS dan Mazda B 2 MDF.

Setelah melakukan pendataan sebagian penyidik KPK, dengan mengenakan rompi KPK langsung meninggalkan kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

Dengan iringan mobil VW Carravel hitam B 948 RFS, Nissan hitam B 9051 QI, Mitshubishi Pajero hitam B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis hitam B 7476 UE, Toyota Fortuner B 544 RFS dan Mazda B 2 MDF, keenam mobil ini langsung meluncur menuju gedung KPK.

Keenam mobil ini diduga kuat hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Setelah gagal 2 kali, akhirnya hari ini Rabu (15/5) tim KPK berhasil membawa keenam mobil tersebut.

Menurut keterangan protokoler DPP PKS Ali Mazi mengatakan, "petugas KPK sudah membawa surat dan dokumen lengkap, saat ini sebagian penyidik KPK masih berada di gedung DPP ini, melakukan penggeledahan," ujar Ali Mazi.

Ditambahkannya, "nanti selepas ini, kami akan adakan rapat dahulu dan akan menggelar konferesi pers resmi terkait penyitaan dan pengeledahan hari ini," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2