Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Sita Mobil Toyota Camry Milik Tersangka Rudi Rubiandini
Monday 26 Aug 2013 17:54:34
 

Mobil Mewah Toyota Camry Warna Hitam milik tersangka penerima suap Rudi Rubiandini di Parkiran Belakang Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid warna hitam tanpa plat no Kepolisian, mobil ini disita KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Sedan berwarna hitam itu kini diparkirkan di halaman belakang Gedung KPK, terlihat sedang dalam pengecekan body dan rangka oleh 2 orang petugas KPK.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, membenarkan mobil mewah itu telah disita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) dua pekan lalu, selain mobil, KPK sebelumnya juga telah mengamankan sepeda motor besar BMW antik warna hitam.

"Iya, Camry, sekarang di Kuningan," ujarnya, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (26/8).

Informasinya, mobil terlihat masih baru dan gress dari toko, mobil anyar ini disita dari dealer saat akan diantarkan ke kediaman Rudi. Sehingga belum diberi nomor Polisi, bahwa KPK menemukan bukti adanya pemesanan mobil ini saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Rubiandini.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com keadaan mobil mewah tersebut, terlihat interior dalam masih terbungkus plastik dengan rapi. Tampak pula semacam alas kaki di dalam mobil yang bertuliskan nama, dealer Auto 2000 Cilandak.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK mengembalikan barang sitaan berupa brosur mobil dari kediaman Rudi. Seorang pejabat KPK mengatakan, brosur yang dikembalikan kepada Rudi tersebut menawarkan produk Toyota Camry. Brosur ini dikembalikan karena dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap SKK Migas.

KPK telah menahan Rudi Rubiandini sebagai Tersangka. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini diduga kuat menerima pemberian 700.000 dolar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya.

Selain Rudi, Simon juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga menjerat pelatih pribadi Golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi, yang diduga sebagai perantara dalam kasus suap ini.

Kini, Rudi telah ditahan di Rutan yang berada di dalam Gedung KPK. Sementara, Simon dan Ardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. KPK mengaku masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Rudi Rubiandini sebelum menjabat sebagai Ketua SKK Migas sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), untuk menjalankan tugas baru sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2