Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pilih Kategori    

KPK Siap Tindak Tegas Penyidik yang Temui Adang
Monday 12 Dec 2011 18:39:04
 

Adang Daradjatun beberkan pertemuannya dengan empat penyidik KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat penyidik yang mendatangi kediaman mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun. Hal ini terkait dengan pembahasan kasus dugaan suap yang melilit tersangka Nunun Nurbaeti.

“Kalau memang ada bukti, kami segera memeriksanya. KPK sebagai lembaga yang bekerja secara profesional dan independen, jika memang ada unsur dari jajaran kami yang berhubungan dengan pihak berperkara, pasti nanti akan diproses sesuai bukti yang ada,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).

Menurut Jasin, KPK akan menindak siapa pun pegawainya yang terbukti melanggar kode etik. Tindakan menemui pihak yang berperkara itu sangat dilarang, meski yang ditemuinya adalah suami dari tersangka Nunun Nurbaeti. “Kami akan tindak tegas setiap penyidik KPK yang melanggar kode etik,” kata Jasin.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi mempersilahkan tersangka Nunun Nurbaeti untuk menyampaikan saja apa yang diketahuinya kepada KPK. Hal ini terkait klaim Adang Daradjatun bahwa istrinya itu hanya sebagai perantara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

“KPK tidak berhenti pada Bu Nunun. Jadi tersangka dipersilahkan ceritakan saja seperti yang diceritakan Pak Adang. Kami telah berulang kali berusaha meminta keterangan Nunun tetapi yang bersangkutan justru pergi ke luar negeri. Dengan adanya alat bukti itu, nanti bisa digunakan untuk menaikan status pemeriksaan seseorang,” tegas Johan.

Menjelang pemeriksaan Nunun Nurbaeti, anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menggelar keterangan pers di kediamannya, pagi tadi. Adang memperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan empat penyidik KPK berinisial N, R, dan I, dan RS.

Menurut Adang, empat penyidik tersebut menemuinya di rumah untuk meminta keterangan. Mereka menyebutkan bahwa Nunun hanya sebagai perantara suap kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hal ini sama dengan Arie Malangjudo yang masih berstatus sebagai saksi, sedangkan Nunun sudah menjadi tersangka.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2