Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BCA
KPK Siap Ajukan Banding terhadap Menangnya Praperadilan Hadi Purnomo
Wednesday 03 Jun 2015 04:23:48
 

Ilustrasi. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangnya Praperadilan Hadi Purnomo sebagai mantan dirjen Pajak terkait dugaan kasus korupsi pada kasus Pajak Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA membuat KPK siap mengajukan langkah hukum Banding terhadap putusan praperadilan Hadi Purnomo tersebut yang juga sebagai mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami tadi baru saja memutuskan dalam rapat dengan pimpinan dan tim hukum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

"Memori bandingnya belum, baru menyatakan banding. Kemungkinan siang atau sore ini disampaikan pengadilan," tambah Johan.

Alasan pengajuan banding tersebut adalah bahwa dalam KUHAP dimungkinkan untuk mengajukan banding terhadap putusan praperadilan.

"Mengacu pada putusan MK pasal 77 KUHAP mengenai perluasan objek praperadilan bahwa penetapan tersangka adalah objek praperadilan, di sisi lain pasal 83 KUHAP kalau kita analogikan bahwa penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," tegas Johan.

Upaya banding tersebut menurut Johan juga bukan merupakan upaya final KPK.

"Upaya ini belum final, KPK men-challange upaya praperadilan itu dulu," tambah Johan.

Namun KPK mengaku belum akan melapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Bukan ke KY tapi ke MA karena proses ini praperadilan, tp kalau ke KY belum," ungkap Johan.

KPK sudah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan. Kekalahan pertama adalah pada 16 Februari 2015 saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Kekalahan kedua saat Selasa (12/5) lalu, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Padahal dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindyo dalam kasus bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, hakim menyatakan KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas untuk melakukan penyidikan serta penahanan.

Hakim Riyadi pada 14 April 2015 lalu berpendapat, penyidik yang diangkat oleh KPK tidak harus dari pejabat kepolisian, tetapi bisa merupakan penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.

"Itu sebuah keharusan, jadi apa yang dilakukan KPK sudah tepat," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani, Selasa (2/6).

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah membuka diri bila terdapat pengajuan peninjauan kembali (PK). Politikus PPP itu juga menilai, hakim yang mengabulkan pra peradilan Hadi Purnomo telah mengambil keptusan yang melampaui kewenangan seorang hakim.

"Hakim tidak diperkenankan mempertimbangkan keabsahan penyidik," katanya.

Ia juga menilai, itu bukan kewenangan hakim praperadilan. Terlebih lagi keputusan itu ditetapkan tanpa mendapat pendapat saksi ahli atau DPR. Oleh karena itu, lanjutnya, kedepan MA perlu mendengar pertimbangan dari DPR, pemerintah dan saksi ahli untuk menghindari terjadi penafsiran secara sepihak.

Asrul mengaku prihatin karena Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan penasiran secara sepihak. Ia mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan KPK juga dapat mengoreksi kebijakan hakim Aswandi. Ia khawatir jika tidak terdapat koreksi atas keputusan itu, maka akan terdapat impilkasi hukum yang lebih luas.(dln/Antara/c72/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BCA
 
  KPK Siap Ajukan Banding terhadap Menangnya Praperadilan Hadi Purnomo
  KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut
  Ada Bukti BCA Diuntungkan Hadi Purnomo
  Negara Merugi 375 Miliar, FAMPI Desak KPK Tuntaskan Kasus Pajak BCA
  KPK Tetapkan Hadi Poernomo Tersangka Kasus Pajak BCA
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2