Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Serahkan Ratusan Dokumen Perkara ke ANRI
2016-02-07 21:45:30
 

Dokumen perkara yang diserahkan KPK kepada ANRI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan ratusan dokumen perkara kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta pada Rabu (3/2) lalu. Sebanyak 135 berkas perkara periode 2004-2009 diterima langsung Kepala ANRI Mustari Irawan.

Dengan begitu, kata Agus, publik bisa mengakses dan mengetahui kinerja KPK, utamanya di bidang penindakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 'Publik perlu tahu. Mudah-mudahan perjalanan KPK ini bisa menjadi bahan ajaran, sehingga masyarakat bisa menilai, KPK apakah KPK sudah profesional, transparan dan bisa diandalkan atau belum," katanya.

Sementara itu, Kepala ANRI Mustari Irawan menyambut baik penyerahan berkas perkara oleh KPK. Menurutnya, berkas-berkas perkara ini menjadi jejak sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Itu bisa menjadi bagian learning process bagi masyarakat. Agar masyarakat tahu bagaimana sesungguhnya kinerja KPK. Tekanan apa saja itu. Itu menjadi bagian memori suatu bangsa yang akan dilihat bangsa lain," ujar Mustari.

Diketahui, selain menyerahkan berkas perkara, KPK dan ANRI berupaya meningkatkan kerjasama, diantaranya, dalam membentuk unit kearsipan dan pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan yang dinamis.

Kedua lembaga juga akan melakukan pelatihan dan pengembangan arsip KPK di Kantor Pusat ANRI. "Ke depan, kerja sama akan diformalkan dalam bentuk MoU," ujar Plh Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir, yang juga turut hadir dalam kesempatan itu.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2