Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Segera Tahan Para Tersangka Kasus Hambalang
Saturday 24 Aug 2013 14:52:29
 

Abraham Samad Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan dapat segera menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mokhamad Noer.

Sebab, menurutnya, penahanan keduanya tidak berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas proyek tersebut. Namun, berdasarkan kepentingan penyidikan.

"Tidak ada hubungannya antara penahanan dan perhitungan kerugian negara. Cuma memang KPK harus menghitung jadwal. Kalau kami perkirakan perhitungan kerugian negara masih lama, ya kami tidak bisa menahan terlalu capat, karena kita terikat dengan batas penahanan (seorang tersangka)," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8).

Abraham menyatakan, meski hari ini BPK baru menyerahkan hasil audit investigasi tahap II proyek Hambalang, namun pihaknya berjanji segera bersama-sama BPK untuk menyelesaikan audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

"Dengan adanya pertemuan KPK dan BPK karena ini sudah masuk dalam tahap finalisasi bisa memperkirakan kapan selesainya melakukan perhitungan," kata Abraham, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Dalam kesempatan sama, Abraham memprediksi bila kemungkinan mulai pekan depan, para tersangka Hambalang dapat dipanggil menjalani pemeriksaan. Kendati dipanggil, Abraham belum berani memberi garansi untuk langsung menahan para tersangka.

"Jadi berdoa saja, minggu depan insyallah kami akan melakukan pemanggilan (terhadap para tersangka)," kata Abraham.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2