Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Segera Periksa Informasi Penting Sukotjo S Bambang di Rutan Kebon Waru
Wednesday 12 Dec 2012 15:53:57
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) belum tahu soal informasi penting Sukotjo S Bambang. (DS) belum mengatahui perihal surat dari Sukotjo S Bambang, mengenai kembali diperiksa untuk memberikan informasi penting sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tim kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, "kita tidak pernah dikonfirmasi soal itu," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (12/12).

Untuk itu, Juniver enggan berkomentar terlalu jauh perihal rencana informasi Sukotjo tersebut.

"Kami tidak komentar soal itu, kami kembalikan ke KPK, itu adalah kewenangan KPK. Tapi ya itu adalah bukti yang perlu dikonfirmasi lagi," pungkas Juniver.

Sedangkan Johan Budi mengungkapkan bahwa, "memang kita mau memeriksa dia, bukan karena permintaan Sukotjo S Bambang. Dengan status Sukotjo S Bambang di LP Kebon Waru, bisa kita lakukan di LP Kebon Waru, Sukotjo diperiksa", ujar Johan Budi.

Sementara, Senin (11/12) kemarin, Erick S Paat, pengacara Sukotjo S Bambang, telah menyerahkan surat sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Seperti yang telah diberitakan, KPK telah menahan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah ditahan di Rutan Guntur TNI, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).

Akibat dari kasus ini, menurut KPK Negara telah dirugikan Rp 100 miliar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2