Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Segera Bekukan Aset dan Rekening Andi Mallarangeng
Monday 10 Dec 2012 06:28:16
 

Bambang Widjojanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya akan membekukan rekening dan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga (P3SON) Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Mallarangeng.

"Kebiasaan di KPK, kalau sejak proses penyidikan hal-hal penting dengan kasus sudah mulai diinvestigasi. Termasuk apakah kekayaan dan kejahatan itu embedded?" ujar Bambang di Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

"Kalau dipandang perlu oleh penyidik, hal-hal apa saja untuk jamin penanganan lebih baik itu akan dilakukan," sambungnya.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pembekuan aset itu dilakukan. Dalam hal ini, Bambang menyebut KPK memiliki hak untuk melakukan penyelidikan apakah harta kekayaan Andi bebas dari korupsi atau tidak. Termasuk dengan penelusuran melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, (LHKPN) milik mantan Juru Bicara Presiden Yudhoyono tersebut.

Dari catatan LHKPN Andi yang diperoleh di KPK menyebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memiliki total kekayaan senilai Rp 15.767.199.051 dan USD 44.207.

Andi terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 13 November 2009. Dalam LHKPN tersebut Andi tercatat memiliki empat aset berbentuk bangunan di Jakarta senilai Rp 2.306.928.000, dan lima aset tanah di Jakarta senilai Rp 2.939.678.139.

Di Makassar, Andi memiliki satu aset tanah senilai Rp 230.560.000. Di Yogyakarta satu aset tanah dan bangunan yang berasal dari hibah pada 2004 senilai Rp 512.432.000.

Untuk harta bergerak, Andi tercatat memiliki tiga unit mobil, totalnya mencapai Rp 585.000.000. Tiga mobil tersebut antara lain, Toyota Vios senilai Rp 105.000.000, Honda CR-V senilai Rp 330.000.000, dan Suzuki APV senilai Rp 150.000.000.

Andi juga tercatat mempunyai logam mulia senilai Rp 500.000.000, batu mulia senilai Rp 250.000.000, barang-barang antik senilai Rp 25.000.000, serta harga bergerak lainnya senilai Rp 155.000.000.

LHKPN itu juga mencatat Andi memiliki surat berharga senilai Rp 7.249.152.226, dan Kas Giro lainnya senilai Rp 1.532.466.825. Sedangkan uang dalam bentuk dolar Andi total mencapai USD 44.207.

Jumlah utang yang dimilikinya mencapai Rp 1.40.642.559.(flo/jpn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2