JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum tersangka Anas Urbaningrum (AU) mantan ketua umum partai Demokrat, pada kasus Gratifikasi proyek P3SON Hambalang, Carrel Ticualu,SH, sore ini mendatangi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Carrel datang dan memprotes surat pemanggilan KPK yang menyatakan Anas diperiksa sebagai tersangka untuk kasus proyek yang lain-lainya.
"Datangnya mas Anas tergantung undangan KPK, karena ada kata-kata dalam surat penggilan Anas dalam dugaan kasus proyek - proyek lainnya," ujar Carrel Ticuallu, Selasa (7/1) di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Carrel lebih lanjut, bahwa Anas itu patuh dengan Hukum, saya minta KPK jangan berkeras, KPK akan kirim orang untuk tangkap Anas, dan itu merupakan sikap arogansi KPK, kita minta suratnya diperbaiki sesuai dengan KUHP.
"Mas Anas Urbaningrum ada disekitar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, ini sejak siang hari tadi, namun beliau urung masuk kedalam karena tidak ada perubahan dalam surat pemanggilan KPK," ungkap Carrle kembali.
Seseorang itu dituduh dan dipanggil harus jelas sangkaanya, bukan bisa sesuka saja dengan menyebut proyek-proyek lainya.
"KPK mentang-mentang diberi kewenangan, maka KPK itu tidak mendidik, kalau ada indikasi mas Anas Urbaningrum buat kasus Korupsi di proyek lain, maka buat sprindik yang lain donk, jangan over akting KPK," pungkas Carrel Ticualu.(bhc/put) |