Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
KPK Salah Bikin Surat, Anas Urbaningrum Ogah Masuk Gedung KPK
Tuesday 07 Jan 2014 22:16:32
 

Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, S.E., S.H.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum tersangka Anas Urbaningrum (AU) mantan ketua umum partai Demokrat, pada kasus Gratifikasi proyek P3SON Hambalang, Carrel Ticualu,SH, sore ini mendatangi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Carrel datang dan memprotes surat pemanggilan KPK yang menyatakan Anas diperiksa sebagai tersangka untuk kasus proyek yang lain-lainya.

"Datangnya mas Anas tergantung undangan KPK, karena ada kata-kata dalam surat penggilan Anas dalam dugaan kasus proyek - proyek lainnya," ujar Carrel Ticuallu, Selasa (7/1) di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Carrel lebih lanjut, bahwa Anas itu patuh dengan Hukum, saya minta KPK jangan berkeras, KPK akan kirim orang untuk tangkap Anas, dan itu merupakan sikap arogansi KPK, kita minta suratnya diperbaiki sesuai dengan KUHP.

"Mas Anas Urbaningrum ada disekitar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, ini sejak siang hari tadi, namun beliau urung masuk kedalam karena tidak ada perubahan dalam surat pemanggilan KPK," ungkap Carrle kembali.

Seseorang itu dituduh dan dipanggil harus jelas sangkaanya, bukan bisa sesuka saja dengan menyebut proyek-proyek lainya.

"KPK mentang-mentang diberi kewenangan, maka KPK itu tidak mendidik, kalau ada indikasi mas Anas Urbaningrum buat kasus Korupsi di proyek lain, maka buat sprindik yang lain donk, jangan over akting KPK," pungkas Carrel Ticualu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2