JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini di gedung KPK, jalan H Rasuna Said Kuningan Jakarta, melakukan jumpa pers bersama ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, serta didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jum'at (7/12).
Abraham Samad menyampaikan secara resmi status hukum Menpora Andi Alfian Malarangeng, bahwa hari ini saya atas nama pimpinan KPK, perlu menyampaikan secara resmi tentang pengembangan kasus Hambalang, dimana pada tanggal 23 Juli 2012, telah ditetapkan (DK) Dedy Kusnidar, selaku PPK sebagai tersangka dan dari ini telah diambil bukti-bukti tentang adanya keterlibatan AAM, tentang status bersangkutan telah dilakukan pencekalan, bukti-bukti dan fakta hukum akhirnya disimpulkan bahwa, "KPK menetapkan (AAM) Andi Alfian Malarangeng sebagai Menpora dan pengguna anggaran sebagai tersangka," ujar Abraham Samad.
Ditambahkannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi, serta junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Adapun surat perintah penyelidikan sudah ditandatangani sama dengan surat pencegahan pada tanggal 3 Desember 2012.
Adapun status dari Choel Malarangeng dan Arif Taufiq Nugroho, untuk sementara ini masih sebagai saksi, ungkap Abraham. Dalam jumpa pers terkait status terbaru hasil penyidikan Hambalang yang telah menyeret Andi Alfian Malarangeng yang saat ini menjabat sebagai Kemenpora.
Abaraham Samad juga menambahkan bahwa, siang ini sekitar pukul 14:00 WIB, kami akan ke Istana Negara untuk menghadap Presiden untuk menjelaskan tentang perkembangan kasus Hambalang yang telah menyeret nama Andi Alfian Malarangeng.(bhc/put) |