JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan surat pemanggilan untuk kedua politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana dan Tri Yulianto dalam kasus dugaan Tunjangan Hari Raya (THR) SKK Migas di Kementerian ESDM.
Mereka, rencananya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Waryono Karno, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP.
"Memang ada rencana memeriksa Sutan (Bhatoegana) dan Tri Yulianto sebagai saksi. Keterangan keduanya diperlukan," ujar Johan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut Johan, pemanggilan itu terkait kepentingan Penyidik KPK di dalam merapikan rangkaian kasus, yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal KESDM, selain itu upaya ini untuk mengkonfirmasi sejumlah barang yang disita saat penggeledahan di rumah dan ruang kerja keduanya beberapa waktu lalu.
"Biasanya begitu. Ditanyai dan dikonfirmasi hasil penyitaan kepada yang bersangkutan (Sutan-Tri)," terangnya.
Johan belum dapat memastikan kapan pastinya Sutan dan Tri Yulianto akan dipanggil.
"Saya belum tahu jadwal pastinya," pungkas Johan.
Seperti diketahui, Sutan pernah sekali sewaktu ulang tahun salah satu perusahaan PLN atau Pertamina pernah bermain golf dengan Rudi, namun Sutan membantah pernah bermain glof dengan pelatih golf pribadi Rudi, yaitu Deviardi yang juga merupakan Tersangka dalam kasus ini, yang akhirnya menyeret nama Waryono Karno.(bhc/dar) |