Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Rencanakan Periksa Sutan Bhatoeghana dan Tri Yulianto
Wednesday 22 Jan 2014 03:12:47
 

Politisi Demokrat Asal Pematang Siantar Sumatera Utara Sutan Bhatoegana, Ketua komisi VII DPR RI. (Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan surat pemanggilan untuk kedua politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana dan Tri Yulianto dalam kasus dugaan Tunjangan Hari Raya (THR) SKK Migas di Kementerian ESDM.

Mereka, rencananya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Waryono Karno, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP.

"Memang ada rencana memeriksa Sutan (Bhatoegana) dan Tri Yulianto sebagai saksi. Keterangan keduanya diperlukan," ujar Johan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut Johan, pemanggilan itu terkait kepentingan Penyidik KPK di dalam merapikan rangkaian kasus, yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal KESDM, selain itu upaya ini untuk mengkonfirmasi sejumlah barang yang disita saat penggeledahan di rumah dan ruang kerja keduanya beberapa waktu lalu.

"Biasanya begitu. Ditanyai dan dikonfirmasi hasil penyitaan kepada yang bersangkutan (Sutan-Tri)," terangnya.

Johan belum dapat memastikan kapan pastinya Sutan dan Tri Yulianto akan dipanggil.

"Saya belum tahu jadwal pastinya," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Sutan pernah sekali sewaktu ulang tahun salah satu perusahaan PLN atau Pertamina pernah bermain golf dengan Rudi, namun Sutan membantah pernah bermain glof dengan pelatih golf pribadi Rudi, yaitu Deviardi yang juga merupakan Tersangka dalam kasus ini, yang akhirnya menyeret nama Waryono Karno.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2