Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
KPK Rekonstruksi Penyerahan Memori Kasasi Kasus Suap di MA
Thursday 19 Sep 2013 18:10:12
 

Tersangka oleh KPK, Djodi Supratman Staf Pegawai Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kepentingan rekonstruksi kasus suap di Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis (19/9) Penyidik KPK juga telah melakukan rekontruksi kasus suap dalam perkara penipuan di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan pegawai MA Djodi Supratman, dan Mario C Bernardo Pengacara di kantor Advocat Hotma Sitompul.

Menurut Yusuf Siletti SH, Pengacara dari Djodi, dalam rekontruksi yang berlangsung di gedung KPK tadi, dari pengamatannya, dua orang dalam rekontruksi tadi terungkap bahwa, "klien kami, Djodi Supratman, melakukan penyerahan memori foto copy kasasi kepada Suprapto, melakukan penyerahan foto copy memori kasasi pada Suprapto, ujar Yusuf.

Dalam adegan rekontruksi tadi, kami tidak tau, kalau ada penyerahan uang kepada saudara (S), yang saat ini sedang diperiksa KPK.

"Kalau setelah pak Djodi serahkan uang tersebut, pak Djodi tidak tahu, uang itu selanjutnya diserahkan kepada siapa, pak Djodi hanya melaksanakan apa yang di sanggupinya, yaitu mampu untuk mengurus kasasi perkara itu di MA," ujar Yusuf Setti.

Dijelasknya, lagi bahwa sebelumnya, pada tangal (8/8) lalu di gedung Artha Graha Menteng Jakarta Pusat, ada transaksi penyerahan uang Rp 50 juta, dan selepas itu ada tenggang waktu, untuk mempelajari memori kasasi yang di serahkan pada pak Djodi untuk Suprapto.

"Memori kasasi itu di pelajari Suprapto, sebagai staf khusus Hakim (AA), dan total ada dana Rp 300 juta yang di janjikan, namun baru di serahkan Rp 150 juta dan sudah ketangkap," pungkas Yusuf. (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2