JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kepentingan rekonstruksi kasus suap di Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis (19/9) Penyidik KPK juga telah melakukan rekontruksi kasus suap dalam perkara penipuan di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan pegawai MA Djodi Supratman, dan Mario C Bernardo Pengacara di kantor Advocat Hotma Sitompul.
Menurut Yusuf Siletti SH, Pengacara dari Djodi, dalam rekontruksi yang berlangsung di gedung KPK tadi, dari pengamatannya, dua orang dalam rekontruksi tadi terungkap bahwa, "klien kami, Djodi Supratman, melakukan penyerahan memori foto copy kasasi kepada Suprapto, melakukan penyerahan foto copy memori kasasi pada Suprapto, ujar Yusuf.
Dalam adegan rekontruksi tadi, kami tidak tau, kalau ada penyerahan uang kepada saudara (S), yang saat ini sedang diperiksa KPK.
"Kalau setelah pak Djodi serahkan uang tersebut, pak Djodi tidak tahu, uang itu selanjutnya diserahkan kepada siapa, pak Djodi hanya melaksanakan apa yang di sanggupinya, yaitu mampu untuk mengurus kasasi perkara itu di MA," ujar Yusuf Setti.
Dijelasknya, lagi bahwa sebelumnya, pada tangal (8/8) lalu di gedung Artha Graha Menteng Jakarta Pusat, ada transaksi penyerahan uang Rp 50 juta, dan selepas itu ada tenggang waktu, untuk mempelajari memori kasasi yang di serahkan pada pak Djodi untuk Suprapto.
"Memori kasasi itu di pelajari Suprapto, sebagai staf khusus Hakim (AA), dan total ada dana Rp 300 juta yang di janjikan, namun baru di serahkan Rp 150 juta dan sudah ketangkap," pungkas Yusuf. (bhc/put) |