JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pidato pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun lalu (9/12), Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda berkelanjutan, bukan proses sekali jadi.
“Saya sebut never ending goal, unfinished agenda, tidak akan pernah berhenti. Jadi, jangan kita berangan-angan, lima tahun lagi, sepuluh tahun lagi, Indonesia benar-benar sudah bebas dari ancaman korupsi,” katanya.
Ironinya, semangat itu seolah-olah padam dengan fakta yang ada. Sejumlah terpidana korupsi yang sedang menjalani masa hukuman, justru mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Koruptor Anggodo Widjojo mendapat remisi sebanyak 29 bulan 10 hari dan kini, Kemenkumham tengah memproses pembebasan bersyaratnya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, remisi dan pembebasan bersyarat bagi korupstor, selain melukai rasa keadilan hukum, juga menunjukkan pemerintah yang tidak sensitive terhadap semangat pemberantasan koruspi. Lebih dari itu, “kejahatan korupsi yang luar biasa, justru dihukum dengan tidak luar biasa. Ini menyedihkan,” kata Busyro.
Busyro menilai keputusan pemerintah memberikan remisi atau membebaskan seorang koruptor, tidak mempertimbangkan empati sosial. "Kalau empati sosial dimaknai, remisi itu tidak akan diberikan," katanya. Karena itu, “Sikap KPK menolak pemberian remisi dan mendesak pemerintah untuk membatalkannya.”
Sebelumnya, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi. Di antaranya terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo; dan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz. Padahal, KPK sudah menolak permohonan menjadikan keduanya justice collaborator. Dalam kasus remisi Anggodo, KPK sudah mengirimkan penolakan kepada Kementerian Hukum.(kpk/bhc/sya)
|