Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Rahasikan Pemanggilan Muhaimin dan Angelina
Tuesday 13 Sep 2011 15:10:34
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) takkan luput dari kasus dugaan suap di kementeriannya tersebut. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah menjadwalkan pemanggilan terhadapnya.

Namun, kapan pemanggilan tersebut dilaksanakan, institusi pemberantasan korupsi itu masih merahasiakannya. Tapi dipastikan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dimintai keterangannya terkait kasus yang menimpa instansi yang dipimpinanya tersebut.

"Jadwal sih ada di tim penyidik KPK. Mengenai kapan pemanggilan, itulah yang masih dirahasiakan. Mungkin untuk menguji kesabaran wartawan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan dalam pesan singkatnya, Selasa (13/9).

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.

Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin.

Kader Demokrat
Pada bagian lain, Jasin juga membenarkan tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan terhadap kader Partai Demokrat Angelina Sondakh terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Namun, jadwal pemanggilannya tersebut juga dirahasiakannya.

"Sama (seperti Muhaimin), sudah dijadwalkan hari pemanggilan (untuk Angelina). Ini juga dirahasiakan untuk menguji kesabaran para wartawan," tutur Jasin dalam pesan singkatnya pula.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu akan diperiksa KPK. Yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk dimintai keterangannya Rabu (14/9) besok. "Besok ada permintaan keterangan Pak Dubes (Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu)," ujarnya.

Menurut dia, Menufandu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Pemanggilan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan sejak beberapa hari yang lalu. Tapi karena kesibukan yang bersangkutan menjelang habisnya masa pensiun, pemeriksaan baru bisa dilaksanakan besok. "Waktu itu yang bersangkutan bersedia minggu kedua September. Waktu itu beliau bersedia," ujarnya.

Namun, sayangnya saat ditanya apakah Menufandu akan dimintai keterangan guna mengonfirmasikan mengenai barang yang ditemukan pada saat penangkapan dan barang bukti yang disita pihak KPK, Johan mengaku belum mengetahui.

Sebelumnya diketahui, temuan KPK untuk kasus wisma atlet dengan tersangka M Nazaruddin sudah cukup. Bahkan, berkas penyidikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah hamper lengkap (P21) dan segera ke tahap penuntutan.

Dalam kasus wisma atlet ini, Angelina Sondakh sendiri sudah disebut-sebut menerima uang dari pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) selaku pihak pelaksana proyek pembangunan tender itu. Dugaan kerterlibatan Angelina dibeberkan terdakwa Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor. Namun, KPK hingga kini belum pernah memanggil anggota Komisi X DPR RI yang membidangi olah raga tersebut.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2