Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Prioritaskan Tuntaskan Kasus Besar Korupsi
Friday 16 Dec 2011 21:12:19
 

Pimpinan KPK dibawah Abraham Samad pastikan untuk prioritaskan tangani kasus-kasus besar korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 akan memprioritaskan penanganan kasus-kasus besar korupsi tanpa tebang pilih. “Semua yang besar akan jadi prioritas,” kata Ketua KPK Abraham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).

Dikatakan empat pimpinan KPK lainnya yakni Busyro Muqqodas, Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja dan Zulkarnain sudah berkomitmen untuk mewakafkan diri perang terhadap korupsi. "Jadi tidak peduli kalau ada intervensi," kata dia.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Ia membenarkan bahwa pihaknya akan memprioritaskan kasus-kasus yang sudah diagendakan sebelumnya, dalam tahun pertama kepemimpinannya. "Kami prioritaskan kasus-kasus yang dianggap prioritas. Kami akan menyelesaikan dalam satu tahun pertama," ujar dia.

Abraham juga menyampaikan sikapnya atas tudingan sebagian kalangan bahwa KPK akan mempetieskan kasus Muhammad Nazaruddin. Penyebutan sejumlah petinggi parpol dan pejabat dalam kasus itu, dipastikan akan diusut hingga tuntas. “Jika ada bukti, tidak ada alasan untuk mempetieskan atau menyembunyikan orang-orang yang terlibat," tuturnya.

Ditegaskan pula, dalam mengusut kasus korupsi, KPK di bawah pimpinanya takkan tebang pilih. Semua yang diduga terlibat akan diskat habis. "Jagankan teman, saudara pun kalau salah pasti harus dihukum. Jika saja anakku Fatimah mencuri akan ku potong tangannya, ya dari situ saja masuknya," katanya mengutip hadis dari seorang nabi besar dalam agama Islam.

Sedangkan Wakil Ketua Busyro Muqoddas menyatakab bahwa mulai Senin (19/12), pimpinan KPK sudah mulai bekerja. Kemungkinan pihaknya akan membuat kebijakan baru. “Kami akan terjemahkan lagi kebijakan-kebijakan dalam kebijakan baru dengan lebih progresif,” jelasnya.

Menurut dia, KPK akan melakukan sinergi dengan lembaga negara dan penyelenggara negara, baik pusat maupun daerah. Begitu pula dengan pihak kampus, LSM, NGO dan Organisasi-organisasi lainnya. “Media massa dharapkan melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus korupsi pada periode pimpinan KPK saat ini,” papar dia.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Zulkarnain meminta media tidak memelintir suatu informasi, ketika memberitakan isu-isu soal penegakan hukum. "Saya imbau wartawan jangan memelintir informasi sehingga informasi tidak menjadi bias," ujarnya.

Imbauan ini perlu disampaikan, lanjut dia, demi pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif dan dapat ditindak dengan mudah bila pemberitaan sesuai dengan kenyataannya. Sedangkan cara memberantas korupsi di kalangan pejabat dan PNS. Harus dilakukan dengan reformasi birokrasi secara total mulai dari tingkat pusat hingga daerah.(tnc/wmr/spr)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2