Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Perpanjang Penahanan Pimpinan DPRD Riau
Wednesday 15 Aug 2012 15:10:29
 

Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/biz))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap revisi pembahasan Perda No 6 tentang pembangunan venue PON XVIII Riau, Taufan Andoso Yakin.

Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa masa penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Riau tersebut diperpanjang terhitung hari ini. "TAY diperpanjang penahanannya selama 30 hari," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/8).

Pengacara Taufan, Purwanto, yang mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK hari ini, membenarkan bahwa masa penahanan Taufan diperpanjang. Namun, berkas penyidikan kasus ini masih belum lengkap.

"Belum P21, kemungkinan abis Lebaran, sekitar dua atau tiga minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua", kata Purwantoro.

Taufan Andoso resmi ditahan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang sejak 19 Juni 2012 lalu. Taufan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau ini, sudah menjerat 13 tersangka. Dari 13 tersangka itu, 10 di antaranya anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.(okz/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2