JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap revisi pembahasan Perda No 6 tentang pembangunan venue PON XVIII Riau, Taufan Andoso Yakin.
Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa masa penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Riau tersebut diperpanjang terhitung hari ini. "TAY diperpanjang penahanannya selama 30 hari," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Pengacara Taufan, Purwanto, yang mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK hari ini, membenarkan bahwa masa penahanan Taufan diperpanjang. Namun, berkas penyidikan kasus ini masih belum lengkap.
"Belum P21, kemungkinan abis Lebaran, sekitar dua atau tiga minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua", kata Purwantoro.
Taufan Andoso resmi ditahan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang sejak 19 Juni 2012 lalu. Taufan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau ini, sudah menjerat 13 tersangka. Dari 13 tersangka itu, 10 di antaranya anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.(okz/bhc/rby) |