JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang masa tahanan untuk keenam tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk enam tersangka kasus sengketa pilkada, ada perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari kedepan," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jakarta, Senin (21/10).
Para tahanan yang dimaksud yakni, ketua MK non aktif Akil Mochtar, anggota DPR, Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, Tubagus Chairi Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas) dan Pengacara Susi Tur Andayani.
Sedangkan, 2 tersangka yang hari ini deperiksa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusahan Cornilus Nalau yang menolak memberikan komentar, saat ditanya mengenai perpanjangan masa tahanan dan langsung berlalu masuk kedalam mobil tahanan.
Sebelumnya, 6 tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Akil Mochtar di kediaman Akil yang terletak di perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lembaga di komandani Abraham Samad ini juga mengamankan sejumlah orang, diantaranya, Chairun Nisa, Cornelis Nalau, sementara di lokasi berbeda KPK juga mengamankan Hambit Binti. Mereka diduga melakuan suap dalam kasus sengketa Pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalteng yang di sidang di MK.
Selain itu, terkait kasus dugaan suap pengurusaan sengketa Pilkada kab. Lebak, Banten yang juga menjerat Akil, KPK pun telah menahan Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani dan KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Ratu Atut Gubernur Banten dan beberapa saksi lainya.(bhc/put) |