Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Perpanjang Masa Tahanan 6 Tersangka Suap Ketua MK
Tuesday 22 Oct 2013 06:14:58
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang masa tahanan untuk keenam tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk enam tersangka kasus sengketa pilkada, ada perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari kedepan," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jakarta, Senin (21/10).

Para tahanan yang dimaksud yakni, ketua MK non aktif Akil Mochtar, anggota DPR, Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, Tubagus Chairi Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas) dan Pengacara Susi Tur Andayani.

Sedangkan, 2 tersangka yang hari ini deperiksa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusahan Cornilus Nalau yang menolak memberikan komentar, saat ditanya mengenai perpanjangan masa tahanan dan langsung berlalu masuk kedalam mobil tahanan.

Sebelumnya, 6 tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Akil Mochtar di kediaman Akil yang terletak di perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lembaga di komandani Abraham Samad ini juga mengamankan sejumlah orang, diantaranya, Chairun Nisa, Cornelis Nalau, sementara di lokasi berbeda KPK juga mengamankan Hambit Binti. Mereka diduga melakuan suap dalam kasus sengketa Pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalteng yang di sidang di MK.

Selain itu, terkait kasus dugaan suap pengurusaan sengketa Pilkada kab. Lebak, Banten yang juga menjerat Akil, KPK pun telah menahan Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani dan KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Ratu Atut Gubernur Banten dan beberapa saksi lainya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2