Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Peringatkan Pihak Tertentu Jangan Ganggu Angie
Tuesday 07 Feb 2012 16:12:36
 

Angelina Sondakh usai diperiksa sebagai saksi kasus suap wisma atlet di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritahHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Mereka diminta tidak mengganggu Angelina Sondakh. Dengan demikian, tersangka dapat memberikan keterangan yang jujur serta apa adanya.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang menganggu penyampaian (keterangan dari tersangka Angelina) itu. Kami berharap, dia akan memberikan keterangan apa adanya. Apa yang dia dengar dan lihat, silakan diceritakan seutuhnya kepada penyidik," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang dihubungi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2).

Namun, Zulkarnain enggan menjelaskan siapa pihak yang dimaksudkan akan mengancam anggota Komisi X DPR yang disapa akrab Angie itu. Begitu pula dengan bentuk ancaman. "Selama ini sering ada kasus semacam itu, ada yang mau memberikan keterangan, tetapi diganggu. Dalam kasus hukum banyak yang seperti itu, sehingga akhirnya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-red) harus turun (tangan)," jelasnya.

Pernyataan Zulkarnain tersebut, kemungkinan terkait dengan pengalaman yang menimpa Mindo Rosalina Manulang. Terpidana perkara yang sama ini, sempat beberapa kali mendapat ancaman sejumlah pihak. Bahkan, ancaman itu berlangsung di tempat penahanannya, Rutan Wanita Pondok Bambu.

Rosa Manulang akhirnya melapor dan meminta perlindungan kepada LPSK. Ia pun harus diamankan serta diungsikan ke gedung KPK, beberapa waktu. Ancaman yang menimpa Rosa itu, terjadi beberapa waktu menjelang dirinya menjadi saksi untuk persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Zulkarnain menambahkan, kesaksian Angie nantinya akan ditindaklanjuti tim penyidik KPK. Bahkan, keterangannya itu nanti diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aliran uang ke sosok ‘Bos Besar’ dan ‘Ketua Besar’ yang selama ini digaungkan di persidangan. “Hanya saja kapan waktu pemeriksaannya, belum ditentukan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.

Sebelum penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Nazaruddin sempat berkali-kali meminta KPK menjadikan Angie sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Alasannya, Angie pernah mengakui semua uang yang diterima terkait proyek wisma atlet di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat.

Menurut Nazaruddin, apa yang diungkapkan di hadapan dirinya dan 12 anggota TPF itu sudah jelas. "Diakui uangnya kemana, terus dialirkan ke siapa, siapa saja yang terima, sebenarnya disitu sudah clear internal Demokrat," jelas Nazaruddin dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Seperti diberitakan, Angelina atau biasa disapa Angie, namanya kerap disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Mantan Puteri Indonesia ini disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut terkait dengan pembangunan wisma atlet SEA Games, karena Angie berperan sebagai anggota Komisi X DPR yang membidangi olah raga dan pemuda.

Adapun Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Muhammad Nazaruddin. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit kepada anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka selalu membantah tudingan tersebut.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ada lagi tiga orang yang telah dipidana bersalah. Mereka adalah Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris. Nazaruddin berkali-kali menuding Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Wayan Koster ikut menerima uang dari proyek wisma atlet.

Keterangan Nazaruddin itu dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi lainnya, di antaranya Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi. Ketiganya adalah anak buah Nazaruddin. Berdasarkan Fakta yang muncul di persidangan perkara itu, terungkap ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada Angelina dan Koster. Nazaruddin sendiri didakwa menerima uang Rp 4,6 miliar dari PT DGI.(dbs/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2