Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Wayan Koster Selama Lima Jam
Monday 17 Oct 2011 20:02:18
 

Politisi PDIP I Wayan Koster (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR asal PDIP I Wayan Koster. Pemeriksaannya ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang bernilai Rp 191,6 miliar tersebut.

Wayan Koster tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10), tanpa didampingi kuasa hukumnya. Sebelum masuk ke lobi, Koster berjanji akan membeberkan semua yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Saya akan memberi keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui kepada tim penyidik KPK,” selorohnya sambil menuju masuk gedung.

Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, akhirnya Wayan Koster akhirnya buka mulut. Menurut dia, dirinya hanya dimintai keterangan mengenai pembahasan anggaran di Komisi X DPR, termasuk anggaran proyek wisma atlet SEA Games tersebut. “Hanya itu. Tidak ada yang lain," ujar dia. Selanjutnya, ia hanya bungkam.

Begitu pula ketika ditanya soal materi pemeriksaannya, politisi PDIP itu enggan banyak bicara. Ia hanya sekedar memberi bantahan. Tidak ada penjelasannya secara rinci. Ia pun hanya kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam tender proyek senilai Rp 191,6 miliar itu.

Koster juga menyangkal bahwa proyek pembangunan fasilitas SEA Games itu telah dijual kepada perusahaan milik Nazaruddin, Permai Group. “Itu tidak benar. Tidak benar itu,” ujarnya dengan terus berjalan menuju mobilnya dan langsung meninggalkan wartawan yang belum puas mengorek keterangan dari Koster.

Sebelumnya, Wayan Koster kerap membantah namanya dikait-kaitkan turut menerima uang Rp 9 miliar dari proyek pembangunan itu. Tersangka M Nazaruddin memang beberapa kali menuding Koster bersama dengan Angelina Sondakh menerima uang sebagai bagian dari success fee, yang selanjutnya diteruskan kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Koster mengakui telahikut rapat Komisi X DPR yang ikut berperan untuk menentukan besaran anggaran untuk proyek tersebut. Dalam rapat itu, Koster mengaku dirinya turut berkontribusi hingga disetujuinya alokasi anggaran yang ada untuk proyek itu. Namun, dirinya tidak memberikan masukan penting di dalamnya.

Koster juga menuding apa yang dikatakan Yulianis dan M Nazaruddin terkait jual beli proyek itu merupakan "pepesan kosong" belaka. Rapat-rapat yang diadakan Komisi X DPR itu pun hanya membahas masalah anggaran pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011, bukan membahas pihak kontraktor membayar berapa untuk turunnya sebuah proyek.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa tim penyidik telah memeriksa Wayan Koster dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. Pemeriksaan terhadapnya dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," jelas dia.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2