JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (19/12) kembali memeriksa dan menggali keterangan saksi-saksi dalam kasus Sport Center Hambalang Sentul Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Johon Budi menjelaskan, "Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa hari ini, yaitu Ridu Hermawan, Sudapto, Dwi Puja Hastuti, Mulia P Nasution, dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Maksud dan tujuan untuk diambil sebagai saksi terhadap tersangka AAM mantan Menpora," jelas Johan Budi.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan tiba di Gedung KPK ditemani sejumlah staf. Ia memilih langsung memasuki Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan seputar rencana pemeriksaannya. "Nanti saja ya," kata Anny singkat.
Anny sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Juni lalu. Anny diperiksa lantaran dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Pada Juli lalu, Anny dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu 2010. Menurut KPK, ada keanehan dalam penganggaran proyek Hambalang. Pos anggaran untuk pembangunan sekolah olahraga itu meningkat signifikan menjadi Rp 1,2 triliun dari sekitar Rp125 miliar.
Peran pejabat Kemenkeu juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010
Sementara, Departemen Luar Negeri (Deplu), pengolahan dana anggaran di Deplu hari ini KPK juga memeriksa (DP) sebagai tersangka.
Dalam kaitan dengan proses pengadaan, Rony Wijaya, Kurniawan Purwo, Mantan wakil divisi Adhi Karya.
"Hingga saat saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan AAM, KPK masih melakukan penelusuran aset itu bukan melalui KPK sendiri, penelusuran tidak selesai sehari atau dua hari. (Aset Resing) KPK yang di tres aset-aset tersangka dengan pihak-pihak ditelusuri khusus yang berstatus tersangka, sedangkan bila belum itu wewenang BPK," tambah Johan Budi.
"Untuk kasus korlantas hari ini, seharusnya KPK memeriksa Pak DS, namun ditunda, berhubung DS saat ini lagi sakit," katanya.
"Kasus century rencana akan memeriksa Pak Zainal Abidin, namun ia tidak hadir, dan akan diperiksa ulang kembali," pungkasnya.
Di Departemen pendidikan Diknas, KPK memeriksa Wawan Supandi, di dirjen Diknas.(bhc/put) |