Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Periksa Staf PT Zerotech Nusantara
Thursday 05 Sep 2013 12:56:30
 

Ilustrasi, Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus-kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini hingga saat ini belum menemui titik terang. KPK masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait dalam suap PT Kernel Oil kepada SKK Migas.

KPK terus melengkapi berkas pemeriksaan Rudi Rubiandini. Penyidik KPK hari ini, Kamis (5/9) sesuai dengan jadwal pemeriksaan memanggil Staf PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini. Setelah Minggu lalu juga memeriksa sekertaris SKK Migas Gde Prandyna.


Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan, "ada panggilan untuk Febri Prasetyadi Soeparta dari PT Zerotech Nusantara," ujarnya.

Febri merupakan satu dari saksi-saksi yang telah dicekal untuk bepergian keluar negeri .

Diantaranya Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Iwan Ratman. Agus Sapto Rahardjo (Kadiv Komersil Minyak SKK Migas, Birul Satrio Utomo (Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas).

Selasa (13/8/2013) malam, KPK menangkap Rudi Rubiandini di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi menerima suap dari pihak swasta. Di antara barang bukti yang telah disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS, Rudi Rubiandini, seorang dosen teladan itu kini berurusan dengan KPK akibat dari keserakahannya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2