JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Staf Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Betul hari ini, KPK memeriksa staf Anas, Nurahman terkait kasus Hambalang,” ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (9/7).
Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan. Diri hanya mengatakan bahwa Nurahman memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sopir pribadi Anas bernama Riyadi pada Rabu (4/7) lalu. Di mana, dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil mewah milik Anas Urbaningrum.
Bahkan, KPK telah memintai keterangan Anas terkait kepemilikan mobil mewah. Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya. Tetapi hal itu, dibantah oleh Anas.
Seperti diketahui, Nama Anas memang kerap sekali disebut terlibat dalam kasus tersebut oleh terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Anas yang menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan sport center di Hambalang. Sebab, Adhi Karya mampu memberikan uang Rp 100 miliar untuk digunakan sebagaai dana pemenangan Anas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Nazaruddin menjelaskan bahwa uang Rp 100 miliar yang dibawa Mahfud Suroso dari PT Adhi Karya, ternyata Rp 50 miliar diserahkan ke Yulianis untuk dibawa ke kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Sedangkan, Rp 50 miliar sisanya diserahkan Mahfud Suroso ke DPR RI dan beberapa orang lainnya, termasuk ke Andi Mallarangeng.
Bahkan, Nazaruddin mengungkapkan uang yang mengalir ke Andi Mallarangeng adalah Rp 10 miliar. Sebagaimana, pengakuan Mahfud Suroso kepada dirinya.
"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (spc/biz) |