Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT Adhi Karya
KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
Wednesday 16 Jan 2013 11:59:39
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hari ini, Rabu (16/1) KPK dijadwalkan memeriksa empat orang kontraktor untuk menggali informasi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Empat saksi ini diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kudinar.

Keempat orang ini semuanya dari unsur swasta yakni, Teguh Suhanta yang berprofesi sebagai staf pamasaran PT Adhi Karya, Samsul dan Teguh Waskita sebagai tim estimasi PT Adhi Karya, dan Nanang Suhatma Arjam.

Seperti diketahui, dua pekan terakhir ini, KPK sudah memeriksa mantan dan anggota DPR RI khususnya komis X. Kini KPK menyasar orang-orang yang berhubungan langsung dengan pihak kontraktor. Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, terdapat 4 orang yang akan dimintai keterangan terkait proyek berbiaya Rp 2,5 triliun ini.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng (mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Perencanaan Kemenpora). “Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK,” kata Priharsa.

Diduga dalam pemeriksaan terhadap tim estimasi Adhi Karya ini, mereka tahu dan mendengar seputar proyek sport centre itu. Selain itu, KPK juga akan memvalidasi data dan informasi yang didapatkan dari keterangan saksi terkait anggaran Hambalang yang diduga telah di mark up.

Teguh Suhanta adalah orang yang tercantum dalam hasil audit investigative BPK pada termin pertama. Teguh diduga telah melanggar dalam item pelanggaran proses pemilihan rekanan proyek Hambalang.

Terkahir, Selasa (15/1) kemarin, KPK memeriksa mantan ketua komisi X yakni Mahyudin. Seperti diketahui, Mahyudin sering dikaitkan dengan mega proyek Hambalang, ia dinilai adalah aktor kelas kakap. Namun menanggapi berbagai tuduhan itu, Mahyudin mengatakan akan menyerahkan semuanya pada penegak hukum. "Terserah mau dituduh apa, saya serahkan ke penegak hukum, KPK," katanya, Selasa (15/1).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > PT Adhi Karya
 
  Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
  Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
  Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
  Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
  KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2