JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan direktur pada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Zainal diperiksa sebagai saksi atas Budi Mul ya, tersangka kasus Century. “Diperiksa sebagai saksi atas BM untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Selain Zainal, KPK juga memanggil Pengawas Bank Madya Senior pada BI, Pahla Santoso.
Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam, Zainal memilih bungkam untuk menjelaskan alasan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. “Tanya saja kepada penyidik KPK,” elaknya.
Zainal merupakan saksi perdana yang diperiksa terkait penyidikan kasus Century. Dia dianggap tahu seputar proses pemberian FPJP untuk Bank Century.
Zainal merupakan satu-satunya orang yang berpendapat Bank Century tak layak memperoleh fasilitas FPJP.
Pendapat itu ia tuangkan dalam catatan menjawab surat Bank Century No 638/ Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI.
Pada intinya, Zainal menilai Bank Century tak layak menerima bantuan FPJP.
Alasannya, Bank Century memiliki persoalan likuiditas akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena dari pemeriksaan yang dilakukan, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02%.
Padahal, aturan BI, CAR harus minimal 8%. Meskipun Zainal menyarankan Century tak layak mendapat FPJP, permohonan dari Century justru dipenuhi.
Bahkan, belakangan diketahui angka yang dipenuhi jauh melebihi keinginan Bank Century, yakni Rp6,7 triliun.
Terkait proses pemberian FPJP ke Bank Century itu, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya dan Siti Fajriah. Kedua mantan pejabat BI tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus Century, Demikian seperti yang dikutip dari mediaindonesia.com, pada Selasa (22/1).(mdi/bhc/rby) |